Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

kuasa hukum
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Darmawan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya bersama Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., memberikan keterangan pers seusai persidangan sengketa tanah Subak Kerdung di PN Denpasar, Kamis (24/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Hal tersebut ditegaskan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek usai persidangan.

"Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu karena dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parahnya lagi, BAP itu sudah diketik jadi dan saksi tinggal tanda tangan. Begitu pula surat pernyataan saksi yang terungkap di persidangan, di mana saksi menyatakan dokumen sudah disiapkan dan tinggal ditandatangani," kata Rizal Akbar Mayapoetra.

Selain BAP, Rizal menyebut adanya fakta mencengangkan terkait dugaan rekayasa mutasi pajak dan perbedaan identitas riwayat silsilah. Terdapat perbedaan tahun wafat Gusti Ketut Konolan—versi kuasa hukum meninggal tahun 1990, sedangkan versi pihak yang mengaku ahli waris meninggal tahun 1979. Persoalan identitas ini juga melibatkan perbedaan nama antara I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen BPN.

Rizal juga membeberkan janggalnya dokumen pajak atas nama I Gebleg. Terdapat dua nama I Gebleg dengan alamat berbeda: satu beralamat di Banjar Semu (memiliki NOP) dan lainnya di Banjar Sawah (tanpa NOP). Perubahan data pajak tersebut kemudian berujung pada munculnya nama Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.

"Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg sebagai penggarap di SPPT dengan luas 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar padahal saksi Dira alias Wayan Geblek berdomisili di Banjar Sawah. Kenapa pajaknya bisa ditarik?" tegas Rizal.

Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum meyakini perkara ini tidak memenuhi syarat P-21 karena tidak ada unsur kerugian, serta dokumen yang dipermasalahkan hanya berupa pipil. Pihaknya menyatakan akan melaporkan penyidik yang diduga terlibat merekayasa dokumen penyidikan.

Sementara itu, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya menegaskan bahwa tiga saksi yang dihadirkan (I Reko, Saksi Kebul, dan Saksi Dira alias Wayan Geblek) secara terbuka mengakui di depan hakim bahwa berita acara pemeriksaan mereka sudah disiapkan sebelumnya.

"Saksi Rido juga mengaku bekerja sebagai petani, padahal di KTP tertulis pedagang. Ini direkayasa untuk objek yang disengketakan. Fakta hukum kita kuat, salah satunya adanya keterangan palsu di persidangan," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini.

Sukawinaya meluruskan bahwa perkara perdata sebelumnya (Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps) adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan penetapan hak kepemilikan tanah. Sengketa berawal saat kliennya mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), namun terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan atas objek sama.

Ia menambahkan, pihak pelapor menggunakan salinan sporadik dari berkas e-Court, sementara pihak Darmawan memegang dokumen fisik asli yang sah. "Dokumen itu ada semua dan lengkap, mulai dari pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112, Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Banjar Sama, hingga silsilah keluarga," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara, menyatakan menghormati hak pembelaan terdakwa dan argumentasi yang disampaikan penasihat hukum di persidangan, namun menekankan bahwa seluruhnya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti formal.

"Kami menghormati hak pembelaan terdakwa, tetapi masyarakat juga harus diberikan pemahaman hukum yang benar. Jangan sampai membuat masyarakat beranggapan bahwa persoalan tanah, silsilah, dan hubungan hukum para pihak sama sekali belum pernah diuji di pengadilan," ujar Ponglik.

wartawan
RAY
Category

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Ditarget Tuntas Dua Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Ruang Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (20/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Lantik 163 Pejabat Pemkab Badung, Bupati Adi Arnawa Tekankan Kinerja, Tanggung Jawab dan Amanah dalam Menjalankan Tugas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 163 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diperpa Badung Segera Tanam Cabai di Lahan 42 Hektare, Target Produksi 420 Ton

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Kabupaten Badung segera melakukan penanaman cabai di lahan seluas 42 hektare. Program ini tersebar di tiga kecamatan, yakni Mengwi, Abiansemal, dan Petang, dengan target produksi mencapai 420 ton. Pengembangan cabai tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengantisipasi potensi kelangkaan cabai saat musim hujan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kompetensi dan Etika, 102 Wartawan di Bali Ikuti OKK PWI

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak 102 wartawan dari berbagai media di Bali mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali di Sekretariat PWI Bali, Denpasar, Kamis–Jumat (20–21/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Widminarko Ingatkan Independensi Pers, Wartawan Berpolitik Praktis Bikin Media Sulit Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Tokoh pers senior sekaligus jurnalis tiga zaman, Widminarko, menegaskan pentingnya independensi dalam dunia pers. Ia menyayangkan masih adanya insan pers yang merangkap jabatan di ranah politik praktis.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ikhtiar Menghilangkan Anomali Dalam Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Belakangan ini ada semacam paradoks yang sedang terjadi di dunia kepariwisataan Bali. Di satu sisi, angka kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tahun 2025-2026 menembus angka yang cukup fantastis dan mencatatkan rekor yang tinggi, yakni mencapai 6,3 juta orang. Namun, di sisi lain, para pemilik dan pengelola hotel yang resmi justru mengeluh. Mereka menyatakan bahwa okupansi hotel turun sekitar 8%.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.