Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

keterangan pers
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan saat memberikan keterangan pers terkait sengketa tanah Subak Kerdung di Denpasar, Rabu (23/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Hal tersebut ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum Darmawan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya bersama Dr. (c) Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Rabu (23/9/2026).

Sukawinaya menjelaskan, gugatan perdata sebelumnya merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan penentuan hak kepemilikan tanah.

"Benar, gugatan perdata sampai kasasi di MA itu klien kami kalah. Tapi baca dulu isi putusannya. Putusan itu perbuatan melawan hukum, bukan soal kepemilikan tanah sehingga diplintir seolah-olah pihak sana menang atas kepemilikan lahan," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Bali tersebut.

Persoalan ini bermula saat Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Di saat bersamaan, pihak pelapor yang mengaku sebagai ahli waris I Gusti Ngurah Ketut Konolan juga mengajukan permohonan atas objek yang sama.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dokumen Sporadik yang dipersoalkan pelapor dalam dakwaan pidana (dugaan penggunaan surat palsu) yang ternyata hanya berupa salinan e-Court. Sebaliknya, Darmawan mengklaim masih memegang dokumen-dokumen asli atas alas hak tanah tersebut.

"Dokumen yang kami pegang antara lain pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, hingga silsilah keluarga," tegas Sukawinaya.

Sementara itu, Rizal Akbar Mayapoetra meminta pelapor (A.A. Ngr. Gede Darma Putra) dan saksi korban (A.A. Ngr. Manik Kertanegara) untuk membuktikan klaim mereka dengan menunjukkan dokumen pipil dan peta rincikan asli di hadapan majelis hakim.

Rizal juga membeberkan sejumlah temuan kejanggalan identitas dan data pertanahan yang terungkap dalam persidangan. Perbedaan Identitas Sosok Konolan: Berdasarkan dokumen pihak terdakwa, I Gusti Ngurah Ketut Konolan (leluhur Darmawan) meninggal dunia pada tahun 1990 dalam usia 90 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin No. 4 Denpasar. Sementara versi pelapor, sosok tersebut meninggal pada tahun 1979 dalam usia 71 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin No. 38 Denpasar. Dualisme Nama I Gebleg: Terdapat dua nama I Gebleg dalam dokumen pajak (SPPT). Satu beralamat di Banjar Semu (memiliki NOP) dan satu lagi di Banjar Sawah (tanpa NOP) yang mengalami mutasi data hingga muncul nama A.A. Ngr. Manik Kertanegara. Kerugian Nyata vs Asumsi: Mengenai nilai kerugian pelapor yang disebut mencapai Rp19 miliar, Rizal menegaskan bahwa dalam persidangan saksi mengakui angka tersebut baru sebatas potensi atau asumsi, bukan kerugian nyata.

"Jika tidak ada kerugian nyata, maka unsur pidananya tidak terpenuhi," tandas Rizal.

Saat ini, perkara pidana dugaan pemalsuan surat/sporadik tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara pascatolaknya eksepsi terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 12 orang saksi, termasuk saksi ahli dan penyidik.

wartawan
RAY
Category

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BPBD Buleleng Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Sinabun

balitribune.co.id I Singaraja - Laporan cuaca Stasiun Klimatologi Bali per 31 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah wilayah Bali mengalami hari tanpa hujan hingga kategori kekeringan ekstrem mulai dirasakan disejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. 

Kondisi tersebut ditandai dengan berkurangnya ketersediaan air bersih, salah satunya dialami warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Ribu Warga Bali Terima Bantuan Beras

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mulai menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli hingga September 2026 kepada ratusan ribu masyarakat penerima manfaat di seluruh Bali.

Program tersebut ditargetkan menjangkau 302.397 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan total beras yang disalurkan mencapai 9.071.910 kilogram atau sekitar 9.071 ton.

Baca Selengkapnya icon click

Pengawasan Ketat Balai Karantina Selamatkan Burung Liar dari Ancaman Perdagangan Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya menjaga Bali dari lalu lintas ilegal satwa liar sekaligus menyelamatkan populasi burung dari ancaman perdagangan ilegal mendapat pengakuan internasional. Balai Besar Karantina Bali menerima penghargaan dari "International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group" (IUCN SSC ASTSG).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.