Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seni dan Civil Society

Bali Tribune

Oleh: Ignas Kleden BALI TRIBUNE - Membicarakan kedudukan seni dalam hubungannya dengan civil society merupakan suatu tantangan yang tidak mudah dijawab. Sebagai titik-tolak dapatlah dikatakan begitu saja bahwa kesenian dan setiap ekspresi seni, pada dasarnya, adalah ekspresi pribadi seorang seniman, yang sangat personal sifatnya. Tentu saja seorang seniman menerima pengaruh dari lingkungan hidupnya, dan terlibat dalam pergaulan dengan berbagai pihak dalam suatu masyarakat. Tiap-tiap lingkungan mungkin saja memberikan pengaruh tertentu kepada seniman, dan dari pergaulannya dengan berbagai pihak muncul rangsang yang berbeda-beda yang menyentuh sensitivitas seniman tersebut. Namun demikian segala pengaruh dan bebagai rangsang itu mengalami proses pencernaan mental dalam diri seorang seniman, sehingga terhadap setiap pengaruh dan rangsang dari luar, seorang seniman dalam ekspresinya, selalu memberikan suatu respons yang personal dan unik. Patut ditambahkan, hal ini bukanlah sesuatu yang hanya terdapat pada diri para seniman. Setiap orang, setiap individu, akan memberikan respons yang bersifat pribadi kepada suatu stimulus dari luar. Namun yang khas pada seorang seniman ialah bahwa respons pribadi itu selalu merupakan sebuah respons yang artistik sifatnya, yang tidak selalu bisa diberikan oleh seorang yang bukan seniman. Terhadap tekanan politik dan ancaman penjara, para aktivis yang berani bisa menyatakan perasaan tak takut atau sikap tak gentar. Tetapi tidak setiap orang bisa menyatakannya dengan artistik seperti yang dilakukan oleh Rendra. Secara umum sebuah ekspresi artistik akan tergantung sekurang-kurangnya pada dua kondisi. Yaitu otentisitas pesan yang disampaikan, yang mempersyaratkan penghayatan pribadi secara intens terhadap suatu soal, dengan melibatkan berbagai seluruh kemampuan mental seseorang, lebih dari sekedar olah pikir atau olah rasa, sehingga sebuah pesan menjadi ungkapan seluruh kepribadian. Kedua, orisinalitas medium penyampaian, yaitu suatu cara penyampaikan yang unik, yang hampir tak mungkin diubah atau ditransposisikan ke dalam bentuk penyampaian lain atas cara yang sama indah dan sama kuatnya. Dengan uraian pendahuluan ini saya ingin mengatakan bahwa seni pada dasarnya hidup dan berkembang dalam suatu ruang pribadi yang privat sifatnya, dan bukan produk suatu ruang publik. Muncul masalah di sini, bagaimana menghubungkan seni yang merupakan atribut ruang privat dengan civil society yang merupakan ruang publik? Atau dapatkah kita berpikir sebaliknya, bahwa ruang publik dapat menghasilkan suatu jenis kesenian yang lain dari yang kita kenal? Dari satu segi ruang privat perlu dipertahankan dan dipelihara karena ruang ini merupakan tempat kebebasan pribadi digarap dan diolah, dan menjadi benteng yang melindungi kebebasan seseorang dari campurtangan yang berlebihan dari pihak negara mau pun intervensi lembaga-lembaga sosial. Dia merupakan tempat seseorang mengolah cita-cita hidup sesuai dengan impian, keinginan dan selera pribadinya. Para ahli mengatakan bahwa ruang privat menjawab pertanyaan tentang hidup yang baik atau “the question of good life”. Termasuk di sini keinginan yang berhubung dengan kehidupan cinta dan pandangan religius serta cita-cita spiritual, selera makan dan pandangan tentang kebersihan dan kesehatan, cara berpakaian, cita-cita tentang tempat tinggal, dan selera estetik dan apresiasi kesenian. Semua hal tersebut terdapat dalam ruang privat diatur dan diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai budaya. Sebaliknya, ruang publik yang kita namakan civil society adalah tempat di mana keadilan dipertahankan dan dibela. Ruang ini hadir untuk menjawab pertanyaan yang berhubung dengan “the question of justice”, dan diatur oleh hukum negara. Hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum mempunyai tujuan agar setiap orang memperoleh keadilan yang menjadi haknya, dengan kewajiban pada orang lain untuk menghormatinya. Keadilan menjadi faktor yang membuat masing-masing orang mendapat tempat dalam suatu kehidupan bersama, di mana kebebasan seseorang tidak melanggar atau mengorbankan kebebasan orang lain. Dengan demikian, berlaku hemat dan menabung penting sekali untuk kehidupan yang aman secara ekonomis, tetapi tiap orang bebas untuk melakukan atau tidak melakukannya, tanpa mereka bisa dipaksa oleh negara. Akan tetapi membayar pajak adalah sesuatu yang berhubung dengan keadilan, berupa kewajiban kepada kehidupan umum, yang diatur oleh hukum positif, dan dapat dipaksakan oleh negara. Demikian pun mendidik anak dalam keluarga dengan disiplin dan kasih sayang, merupakan persiapan pertama untuk pembentukan warga negara yang matang, mandiri dan bertanggungjawab. Namun demikian, pendidikan anak adalah urusan domestik keluarga, dan termasuk dalam ruang privat. Negara atau lembaga sosial tidak dapat memaksa suatu keluarga mendidik anak-anaknya atas cara yang dipaksakan dari luar. Namun demikian, kekerasan kepada anak oleh orang tuanya, dapat menimbulkan reaksi publik dan campur tangan negara, karena di sana ada pelanggaran terhadap hak seorang anak untuk mendapatkan protective security. Pada titik inilah terdapat suatu perbedaan hakiki antara negara demokratis dan negara-negara totaliter yaitu bahwa demokrasi memberi ruang bagi ruang publik dan ruang privat, sementara sistem totaliter melindas ruang privat dan hanya mengakui ruang publik.

wartawan
Redaksi
Category

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.