Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Senjata Brimob yang Dirampas di Hotel Ayana Akhirnya Ditemukan

Bali Tribune/ray. SuanasaTKP di kawasan Perumahan Puri Gading, Jimbaran, usai penemuan senjata laras panjang milik anggota Brimob Polda Bali yang dirampas orang tak dikenal di area parkir Hotel Ayana pada 2016 silam.

Balitribune.co.id | Denpasar - Senjata milik anggota Brimob Polda Bali yang dirampas di Hotel Ayana, Jimbaran, pada 8 Agustus 2017 lalu, akhirnya ditemukan. Setelah nyaris dua tahun tak terlacak, akhirnya senjata laras panjang itu ditemukan di dalam kawasan Jimbaran, pada Jumat (21/06/2019) sore.

Senjata itu didapati berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi L 1304 QZ yang ada di halaman Home Stay Kampung 168 di Perumahan Puri Gading, Jalan Bandung No 16, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sekitar pukul 16.00 Wita. Belum diketahui siapa pemilik mobil itu.

Setelah ditemukan, petugas dari Unit Inafis Polresta Denpasar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Masih lidik. Intinya, masih lidik oleh tim gabungan dari Polda dan Polresta,” tutur petugas. Kuat dugaan, senjata itu sempat dikuasai kawanan perampok asal Rusia, beberapa waktu lalu.

“Di dalam mobil itu ada perlengkapan untuk merampok. Masih dilakukan olah TKP dipimpin oleh Pak Kasubdit,” terang petugas yang tidak mau namanya disebut. Meski masih lidik, dia memastikan, senjata laras panjang itu milik anggota Brimob yang dirampas saat berjaga di Hotel Ayanan, 2016 silam.

Sebab, nomor seri senjata itu identik dengan senjata milik anggota Brimob Polda itu. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, belum memberikan konfirmasi terkait hal ini, meski telah dihubungi via pesan singkat WhatsApp. (*)

wartawan
Ray
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.