Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seorang Kakek Diduga Tega Perkosa Anak di Bawah Umur

pemerkosaan
ilustrasi

BALI TRIBUNE - Dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Nusa Penida pada Kamis (25/1) silam. Adalah I Wayan Rekik (55) yang menjadi terlapor atas dugaan pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya, red), yang masih berusia 13 tahun. Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ketut Suastika, SH, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan terhadap gadis putus sekolah itu.

Peristiwa itu terjadi di sebuah gudang tempat pembuatan batako di Banjar Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kec Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Dugaan pemerkosaan ini baru dilaporkan pada Senin (5/2) pukul 13.00 Wita. “Benar ada laporan dugaan perkosaan gadis di bawah umur yang terjadi pada Kamis (25/1) sekira pukul 20.00 wita,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pada kamis (25/2), korban tak pulang ke rumah hingga larut malam. Keluarganya berupaya mencari keberadaan Bunga dengan menanyakan ke tetangga sekitar, termasuk pada pelaku, Wayang Rekik. Saat ditanya, dia bertanya akan diberikan hadiah apa jika bbisa menemukan korban.

Pihak keluarga mengatakan, mereka memiliki jagung dan akan diberikan kepada terlapor jika bisa menemukan korban. Berselang satu jam kemudian, korban datang ke rumah sendirian dan langsung tidur. Keesokan harinya, Bunga mengeluh sakit pada selangkangan. Selanjutnya, ia diajak ke Puskesmas Nusa Penida untuk berobat.

Oleh keluarganya, korban kemudian ditanya mengapa bisa sakit di bagian (maaf) alat vitalnya. Dengan malu-malu, Bunga pun mengatakan bahwa dirinya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh terlapor. Tak terima dengan hal tersebut, keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nusa Penida.

Oleh pihak Polsek Nusa Penida, koban diminta untuk melakukan visum. Unit PPA Polres Klungkung juga dihubungi untuk melakukan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur. “Hasil koordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Klungkung, kejadian tersebut dilimpahan ke Polres Klungkung,”pungkas Kapolsek Nusa Penida.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.