Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seorang Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bermobil di Jalan Gunung Kawi Denpasar Ditutup, Puluhan Warga Jalani Rapid Test

Bali Tribune / RAPID TEST - Suasana rapid tes terhadap pedagang di Jalan Gunung Kawi Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pedagang di Jalan Gunung Kawi Denpasar dinyatakan positif Covid-19. Pasca adanya pedagang yang positif Covid-19 tersebut,  puluhan warga yang berjualan di sepanjang jalan Gunung Kawi pun dilakukan rapid test, Senin (1/6) sore.  
 
Selain itu, untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, Jalan Gunung Kawi dibatasi aksesnya untuk umum sampai Rabu  (3/6) mendatang. Pengelola pasar juga sepakat akan menutup sementara aktifitas Pasar Bermobil di jalan tersebut.
 
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan kegiatan rapid test dilakukan sebagai secrening awal terhadap orang yang kemungkinan pernah kontak dengan pasien positif covid-19 tersebut. "Ini untuk mengindari hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
 
Dikatakan adapun tes rapid pada  Senin (1/6) sore dilakukan kepada 76 orang  yang pernah kontak langsung dengan pasien, seperti pedagang yang berjarak radius 10 meter dari tokonya.  "Termasuk tukang parkir, pecalang, prajuru dan warga sekitar yang pernah kontak dengan pasien positif tersebut," ujarnya. Terkait hasil rapid tes dari 76 warga yang dirapid test hasilnya non reaktif.
 
Sementara itu Lurah Pemecutan Ida Bagus Agung Upawana mengatakan, yang pernah kontak langsung dengan pasien belum semuanya dites rapid. Sehingga tes rapid bagi pedagang bermobil dan pedagang kios akan dilakukan tes sampai tanggal 3 Juni mendatang.
 
Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memperlancar tes maka  Jalan Gunung Kawi dibatasi aksesnya untuk umum sampai Rabu  mendatang. Adapun yang boleh lewat hanyalah penduduk yang tinggal disana. Selain itu pengelola pasar juga sepakat akan menutup sementara aktifitas Pasar Bermobil di Jalan Gunung Kawi. “Hal ini untuk mempermudah proses tes rapid  dan sterilisasi yang dilakukan," kata Gus Upawana.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.