Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seorang Pejabat Pemkot Denpasar Tersangka Kasus Korupsi Aci-aci

Bali Tribune / Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Yuliana Sagala.
balitribune.co.id | Denpasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menetapkan seorang pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar berinisial IGM, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. 
 
Dalam kasus ini, IGM merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan yang sumber dananya dari APBD Kota Denpasar dan APBD Pemprov Bali tahun anggaran 2019/2020.
 
"Menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan inisial IGM. Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021," kata Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala dalam keterangan pers tertulis yang diterima koran ini pada Kamis (5/8). 
 
Dijelaskan Yuliana, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Denpasar memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu. 
 
"Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya.
 
Lebih lanjut, kata Yuliana, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka ini terjadi pada tahun 2019 hingga 2021. Modus yang dilakukan tersangka yakni, mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang  jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. 
 
Selain itu, dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. "Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar lebih," kata mantan Kejari Lampung Utara ini. 
 
IGM disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
wartawan
VAL
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.