Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepasang Kekasih Menua Bersama di Penjara karena Sabu

Bali Tribune/Kedua terdakwa saat dihadirkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Kariasa alias Kepek (42), asal Desa Akah, Klungkung, dan kekasihnya, Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), asal Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, bakal menua bersama di Penjara. Sepasang kekasih ini dianggap terbukti sebagai perantara jual beli Narkotika jaringan Medan-Bali. 
 
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat membacakan nota tuntutan ke majelis hakim diketuai 
Putu Ayu Sudariasih, dalam sidang yang berjalan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, (29/4). 
Dalam tuntutannya, Jaksa Eddy menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
Pasal 114 ayat (2) merujuk peran kedua terdakwa sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram Netto, dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali. Sedangkan Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Eddy meminta majelis hakim supaya menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Kejati Bali ini. 
 
Menurut Jaksa Eddy, hal yang memberatkan kedua terdakwa dikarenakan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap Narkotika. Selain itu, terdakwa Marcia alias Aci pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. 
 
"Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi tertulis," kata penasihat hukum terdakwa. 
 
Asal tahu saja, sejoli ini mulai terlibat dalam bisnis Narkotika jaringan Medan sejak awal Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Melalui Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Memperoleh Akses Kredit Perumahan

balitribune.co.id | Gianyar - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Keluarga Berkualitas, Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Pererat Kerja Sama dengan Kemenag Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr dr Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS melaksanakan audiensi dengan Kementerian Agama Provinsi Bali di Kantor Kemenag Provinsi Bali, Selasa (26/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Kepedulian Sosial, Astra Motor Bali Salurkan 280 Paket Qurban kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Satu HATI IKA Peduli” pada Rabu (27/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gudang One Gate Astra Motor ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi nyata nilai sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.