Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepeda Motor Diberlakukan Pajak Progresif

Ketut Suwandhi

Denpasar, Bali Tribune

DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna internal di Gedung Dewan, Rabu (27/4). Dalam rapat tersebut, dewan menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Dalam rapat paripurna internal tersebut, DPRD Provinsi Bali juga sepakat untuk menetapkan ranperda ini menjadi perda, dalam rapat paripurna yang dijadwalkan digelar, Kamis (28/4) hari ini. Hanya saja sesuai mekanisme, mengingat ranperda ini merupakan inisiatif dewan maka perlu persetujuan Gubernur Bali untuk ditetapkan sebagai perda dalam rapat paripurna.

Dalam ranperda yang akan disahkan tersebut, akan diatur mengenai pajak progresif untuk sepeda motor, selain untuk kendaraan roda empat. Pengaturan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) dan roda tiga di bawah 250 cc diatur sebesar 1,5 persen.

"Untuk kepemilikan kedua pajak progresifnya 2 persen. Untuk kepemilikan ketiga sebesar 2 persen. Untuk kendaraan kepemilikan ketiga 2,5 persen, keempat 3 persen, serta kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen," papar Ketut Suwandhi, Ketua Pansus Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dalam laporannya pada rapat paripurna internal tersebut.

Khusus untuk kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan roda empat atau lebih, kepemilikan pertama pajak progresifnya sebesar 1,75 persen. Untuk kepemilikan kedua dikenakan pajak progresif 3 persen, kepemilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, serta kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen.

"Yang membedakan dengan perda sebelumnya, dalam revisi ini pengaturan untuk kendaraan bermotor berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), bukan berdasarkan kartu keluarga (KK)," ujar Suwandhi, yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali.

Politisi asal Kota Denpasar itu menambahkan, dalam ranperda tersebut juga ada perubahan tarif pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dari 0,5 persen menjadi satu persen. Juga terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dan hibah dari 0,5 persen menjadi nol persen.

Perubahan aturan tersebut, jelas Suwandhi, didasarkan atas fakta bahwa penerapan pajak progresif yang dilakukan oleh Pemprov Bali yang didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu KK, dirasakan sangat memberatkan masyarakat. Dampaknya, menurunkan keinginan wajib pajak untuk membeli kendaraan bermotor di Bali.

"Akibatnya, banyak masyarakat Bali yang membeli kendaraan dari luar Bali. Juga kendaraan yang atas nama perusahaan bebas dari pajak progresif. Akibat dari itu, terjadi kehilangan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor selama Juli sampai Desember 2015 dari pajak progresif untuk 1.503 unit dengan nilai nominal Rp 2.273.794.200," pungkas Suwandhi.

wartawan
San Edison
Category

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.