Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepeda Motor Diberlakukan Pajak Progresif

Ketut Suwandhi

Denpasar, Bali Tribune

DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna internal di Gedung Dewan, Rabu (27/4). Dalam rapat tersebut, dewan menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Dalam rapat paripurna internal tersebut, DPRD Provinsi Bali juga sepakat untuk menetapkan ranperda ini menjadi perda, dalam rapat paripurna yang dijadwalkan digelar, Kamis (28/4) hari ini. Hanya saja sesuai mekanisme, mengingat ranperda ini merupakan inisiatif dewan maka perlu persetujuan Gubernur Bali untuk ditetapkan sebagai perda dalam rapat paripurna.

Dalam ranperda yang akan disahkan tersebut, akan diatur mengenai pajak progresif untuk sepeda motor, selain untuk kendaraan roda empat. Pengaturan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) dan roda tiga di bawah 250 cc diatur sebesar 1,5 persen.

"Untuk kepemilikan kedua pajak progresifnya 2 persen. Untuk kepemilikan ketiga sebesar 2 persen. Untuk kendaraan kepemilikan ketiga 2,5 persen, keempat 3 persen, serta kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen," papar Ketut Suwandhi, Ketua Pansus Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dalam laporannya pada rapat paripurna internal tersebut.

Khusus untuk kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan roda empat atau lebih, kepemilikan pertama pajak progresifnya sebesar 1,75 persen. Untuk kepemilikan kedua dikenakan pajak progresif 3 persen, kepemilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, serta kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen.

"Yang membedakan dengan perda sebelumnya, dalam revisi ini pengaturan untuk kendaraan bermotor berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), bukan berdasarkan kartu keluarga (KK)," ujar Suwandhi, yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali.

Politisi asal Kota Denpasar itu menambahkan, dalam ranperda tersebut juga ada perubahan tarif pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dari 0,5 persen menjadi satu persen. Juga terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dan hibah dari 0,5 persen menjadi nol persen.

Perubahan aturan tersebut, jelas Suwandhi, didasarkan atas fakta bahwa penerapan pajak progresif yang dilakukan oleh Pemprov Bali yang didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu KK, dirasakan sangat memberatkan masyarakat. Dampaknya, menurunkan keinginan wajib pajak untuk membeli kendaraan bermotor di Bali.

"Akibatnya, banyak masyarakat Bali yang membeli kendaraan dari luar Bali. Juga kendaraan yang atas nama perusahaan bebas dari pajak progresif. Akibat dari itu, terjadi kehilangan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor selama Juli sampai Desember 2015 dari pajak progresif untuk 1.503 unit dengan nilai nominal Rp 2.273.794.200," pungkas Suwandhi.

wartawan
San Edison
Category

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.