Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepi Job Selama Pandemi, Instruktur Diving Tanam Ganja

Bali Tribune/ Terdakwa Giovanni saat mengikuti proses persidangan virtual dari LP Kerobokan.
balitribune.co.id | Denpasar - Ditengah suasana wabah COVID-19, Giovanni Biondi (30), mencoba peruntungan menjual Narkotika jenis ganja dengan modal Rp 10 juta. Bukannya untung, pria yang berprofesi sebagai instruktur diving ini malah harus berurusan dengan hukum hingga terancam penjara selama 20 tahun penjara. 
 
Nasib pilu yang menimpa pria kelahiran Jakarta, 02 Januari 1990 ini terungkap saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Persidangan terhadap terdakwa sudah sampai pada agenda pemeriksaan terdakwa yang berjalan secara virtual, belum lama ini. 
 
Kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, terdakwa mengaku Narkotika jenis ganja sebanyak 1.767,68 gram dan 9 pot berisi batang tanaman ganja yang dimilikinya tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa berdalih membeli ganja sebanyak itu buat stok jangka panjang karena dalam suasana pandemi. 
 
"Semua ganja ini saudara beli dengan harga berapa?," tanya Hakim Angeliky. " Juta Rp 10 juta Yang Mulia," Jawab terdakwa singkat. "Saudara membeli ganja sebanyak ini untuk apa?," tanya Hakim Angeliky. "Untuk dipakai sendiri Yang mulia, karena lagi sepi Jop,"jawab terdakwa.
 
 "Memangnya saudara kerja apa?," cecar Hakim Angeliky. "Instruktur Diving, Yang Mulia," jawab terdakwa. "Tapi ini ada tanaman ganjanya juga," kata Hakim Angeliky. " Itu saya iseng saja Yang Mulia, tahu-tahu tumbuh," Ujar terdakwa. 
 
Ketua hakim Angeliky pun enggan mengorek lebih dalam terkait pengakuan terdakwa tersebut. Namun, hakim mewanti-wanti apabila pengakuan terdakwa tidak jujur maka akan berakibat pada putusannya nanti.  
 
Sidang akan kembali digelar dalam pekan ini, Kamis (28/1), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Maret. 
 
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat dakwaan ke satu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli dan menjadi perantara jual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ganja beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 
 
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama, karena menanam, memelihara, menyimpan, memiliki atau menguasai barang bukti berupa ganja sebanyak 1.767,68 gram dan 9 batang tanaman ganja. 
 
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 13 Oktober 2020, sekitar jam 19.00 WITA  bertempat di Kamar Nomor 17, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 
 
Kala itu, terdakwa datang ke lokasi seusai menikmati pemandangan Sunset sembari menegak Beer di pantai Eco Beach. Sesaat setelah tiba di kamar, tiba-tiba datang polisi yang memang sudah memantau pergerakan terdakwa melakukan penangkapan dan pengeledahan. 
 
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 3,70 gram. Terdakwa juga mengaku masih menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kamar Pondok Nini Ubud, Jalan Gunung San Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan kembali menemukan 7 paket ganja dan 9 pot plastik masing-masing berisi batang tanaman ganja. 
 
Total keseluruhan paket ganja yang disita dari tangan terdakwa seberat 1.767,68 gram netto. Barang terlarang ini terdakwa beli dari seseorang bernama Joni yang tinggi kini masih buron. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pentas Gong Kebyar Dewasa di PKB ke-XLVIII, Duta Bangli Suguhkan Estetika "Segara Danu

balitribune.co.id | Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya (Art Center) Denpasar, kembali menjadi pusat kemegahan seni budaya dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-XLVIII tahun 2026. Pada Rabu (1/7/2026) malam, Duta Kabupaten Bangli yang diwakili oleh Sekaa Gong Tirta Nirmala Hulundanu Batur dari Desa Adat Songan, Kecamatan Kintamani, sukses memukau ribuan penonton dalam Utsawa (Parade) Gong Kebyar Dewasa.

Baca Selengkapnya icon click

Efektif Kurangi Kemacetan, Dishub Badung dan Forum LLAJ Resmi Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas Pecatu-Uluwatu Secara Permanen

balitribune.co.id | Mangupura - Keberhasilan rekayasa lalu lintas dalam mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Pecatu-Uluwatu, Kuta Selatan mendorong Pemkab Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan skema tersebut sebagai kebijakan permanen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Picu Antrean, Polisi Periksa Pengisian Pertamax Pakai Jerigen di SPBU Taman Griya

balitribune.co.id | Masngupura - Satuan Reskrim Polresta Denpasar merespons cepat unggahan viral di media sosial Instagram yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen dalam jumlah banyak di SPBU 54.803.07 Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi, Pemkab Tabanan Luncurkan Aplikasi E-Monev KIP 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kembali diperkuat melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Sosok AKBP Moch Dwi Ramadhanto, Komandan Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali sukses menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan khidmat di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2026). Mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bali selaku Inspektur Upacara serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Bali, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat.

Baca Selengkapnya icon click

Jejak Maestro Lotring Kembali Bergema, Duta Badung Tampilkan Rekonstruksi Gamelan Tua di PKB 2026

balitribune.co.id | Mangupura – Komunitas Seni Tapahana Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, sebagai Duta Kabupaten Badung sukses menampilkan Rekasadana (Pergelaran) Rekonstruksi Gamelan Tua pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (1/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.