Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepi Job Selama Pandemi, Instruktur Diving Tanam Ganja

Bali Tribune/ Terdakwa Giovanni saat mengikuti proses persidangan virtual dari LP Kerobokan.
balitribune.co.id | Denpasar - Ditengah suasana wabah COVID-19, Giovanni Biondi (30), mencoba peruntungan menjual Narkotika jenis ganja dengan modal Rp 10 juta. Bukannya untung, pria yang berprofesi sebagai instruktur diving ini malah harus berurusan dengan hukum hingga terancam penjara selama 20 tahun penjara. 
 
Nasib pilu yang menimpa pria kelahiran Jakarta, 02 Januari 1990 ini terungkap saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Persidangan terhadap terdakwa sudah sampai pada agenda pemeriksaan terdakwa yang berjalan secara virtual, belum lama ini. 
 
Kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, terdakwa mengaku Narkotika jenis ganja sebanyak 1.767,68 gram dan 9 pot berisi batang tanaman ganja yang dimilikinya tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa berdalih membeli ganja sebanyak itu buat stok jangka panjang karena dalam suasana pandemi. 
 
"Semua ganja ini saudara beli dengan harga berapa?," tanya Hakim Angeliky. " Juta Rp 10 juta Yang Mulia," Jawab terdakwa singkat. "Saudara membeli ganja sebanyak ini untuk apa?," tanya Hakim Angeliky. "Untuk dipakai sendiri Yang mulia, karena lagi sepi Jop,"jawab terdakwa.
 
 "Memangnya saudara kerja apa?," cecar Hakim Angeliky. "Instruktur Diving, Yang Mulia," jawab terdakwa. "Tapi ini ada tanaman ganjanya juga," kata Hakim Angeliky. " Itu saya iseng saja Yang Mulia, tahu-tahu tumbuh," Ujar terdakwa. 
 
Ketua hakim Angeliky pun enggan mengorek lebih dalam terkait pengakuan terdakwa tersebut. Namun, hakim mewanti-wanti apabila pengakuan terdakwa tidak jujur maka akan berakibat pada putusannya nanti.  
 
Sidang akan kembali digelar dalam pekan ini, Kamis (28/1), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Maret. 
 
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat dakwaan ke satu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli dan menjadi perantara jual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ganja beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 
 
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama, karena menanam, memelihara, menyimpan, memiliki atau menguasai barang bukti berupa ganja sebanyak 1.767,68 gram dan 9 batang tanaman ganja. 
 
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 13 Oktober 2020, sekitar jam 19.00 WITA  bertempat di Kamar Nomor 17, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 
 
Kala itu, terdakwa datang ke lokasi seusai menikmati pemandangan Sunset sembari menegak Beer di pantai Eco Beach. Sesaat setelah tiba di kamar, tiba-tiba datang polisi yang memang sudah memantau pergerakan terdakwa melakukan penangkapan dan pengeledahan. 
 
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 3,70 gram. Terdakwa juga mengaku masih menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kamar Pondok Nini Ubud, Jalan Gunung San Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan kembali menemukan 7 paket ganja dan 9 pot plastik masing-masing berisi batang tanaman ganja. 
 
Total keseluruhan paket ganja yang disita dari tangan terdakwa seberat 1.767,68 gram netto. Barang terlarang ini terdakwa beli dari seseorang bernama Joni yang tinggi kini masih buron. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.