Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepi Peminat, Syarat Calon Pimprus AMDK Dipermudah

Bali Tribune/ REKRUTMEN - Pengumuman rekrutmen pimpinan Perusahaan AMDK Gianyar mineral Wwater.
Balitribune.co.id | Gianyar - Lowongan kerja di saat Pandemi Covid-19 tidak serta merta jadi rebutan. Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Gianyar Mieneral Water contohnya. Perusahaan plat merah yang  sedang mencari beberapa orang untuk posisi pimpinan perusahaan (Pimprus sepi peminat. Panitia seleksi (Pansel) terpaksa memperpanjang masa pendaftaran serta mempermudah persyaratan.
 
Posisi strategis yang dibutuhkan oleh AMDK ini sebanyak 6 orang. Masing-masing untuk posisi Kepala Unit, Kepala Sub Unit Kesekretariatan, Kepala Sub Unit Produksi, Kepala Sub Unit Pemasaran, Kepala Sub Unit Pengelolaan Mesin dan Peralatan, Kepala Sub Unit Pengendalian, Penjaminan dan peningkatan Mutu. Dalam pengumuman awal, pendaftaran mulai 9 November hingga 18 November 2020. Namun hingga batas akhir pendaftaran, sejumlah calon pelamar memilih urung mendaftar dengan beberapa kendala. Mulai dari persyaratan khusus hingga gaji yang ditawarkan yang dinilai rendah.
 
Lantaran sepi peminat, kini Panitia Seleksi kembali mengeluarkan pengumuman untuk memperpanjang masa pendaftaran. Yakni dari tanggal dari tanggal 24 November sampai 27 November. Kali ini, syarat khusus seperti pengalaman kerja dihapus dan cukup dengan pembatasan umur. Dengan pencoretan ini juga tak serta merta memagnet calon peminat. Karena kekhawatiran adanya persaingan yang tidak sehat dalam proses seleksi.
 
Salah satu calon pelamar yang enggan namanya disebut, Rabo (25/11) mengungkapkan, sejak awal dirinya memprediksi jika lowongan kerja ini akan paceklik peminat. Karena lebih mengutamakan orang-orang yang sudah profesional dan sudah memiliki jam terbang. "Lowongan ini, targetnya mencari orang profesional namun ngayah atau gaji kecil. Jarang ada orang seperti ini mau ngayah," terangnya.
 
Kini setelah pendaftaran diperpanjang, sebutnya, dirinya justru samakin tidak berminat. Alasannya, tawaran gaji yang ditawarkan dinilai kurang menantang dibanding perusahaan air minum swasta. " Sejatinya banyak orang pengalaman di bidang ini. Mereka mulai tidak nyaman karena terimbas efisiensi di perusahaannya. Namun mereka tak berani berspekulasi loncat pagar ke perusahaan milik pemerintah dengan gaji yang lebih rendah dari sebelumnya," terangnya.
 
Sebelumnya, Direktur Perusda Air Minum Sanjiwani Gianyar Made Sastra Kencana mengungkapkan, pihaknya harus menaruh orang-orang yang profesional untuk mengendalikan perusahaan frovit ini. Alasannya, perusahaan AMDK ini beroperasi dengan standarisasi dan izin BPOM. "Dengan izin ini, pengurus AMDK harus memahami teknis produksi dan sebagai," ungkapnya.
 
Namun diakuinya, mencari orang profesional memang terkendala. Terlebih orang-orang dengan SDM yang diinginkan ini, umumnya mendapatkan gaji yang menyesuaikan di perusaahaann swasta. Sementara AMDK yang baru proses merintia, tentunya tidak bisa memberikan gaji yang setara. "Kami berharap orang-orang ini juga memiliki jiwa pengabdian. Perusahaan ini kan masih merintis maka gajinya seadanya," tegasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.