Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serangkaian Konferensi Eropa-Asia OWHC ke- IX, Pemkot Gelar Lomba Menggambar Pusaka Budaya Denpasar

Bali Tribune/ MENGGAMBAR - Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra meninjau Lomba Menggambar yang mengusung tema Pusaka Budaya serangkaian pelaksanaan Konferensi Internasional Eropa-Asia Organitaion World Heritage City (OWHC) ke-IX Tahun 2019, di Prama Sanur Beach Hotel, Minggu (28/4) lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Serangkaian pelaksanaan Konferensi Internasional Eropa-Asia Organitaion World Heritage City (OWHC) ke-IX Tahun 2019 di Kota Denpasar yang berlangsung dari tanggal 29-2 Mei 2019, beragam kegiatan turut digelar. Salah satunya Lomba Menggambar yang mengusung tema Pusaka Budaya di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Prama Sanur Beach Hotel, Minggu (28/4) lalu.
 
Kegiatan yang ditinjau langsung Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. 
 
Asisten 3 Setda Denpasar yang juga sebagai Ketua Panitia Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menyambut gelaran Konfrensi Internasional Eropa-Asia Organitaion World Heritage City (OWHC) ke-IX yang pada tahun ini dilaksanakan di Kota Denpasar. Sehingga, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam mensukseskan pertemuan Kota Pusaka di Benua Asia dan Eropa ini.
 
“Dalam gelaran Konferensi OWHC Tahun 2019 ini kami menggelar beragam kegiatan, sehingga semua kalangan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pertemuan Kota pusaka dunia ini,” jelasnya.
 
Lebih lanjut  Eddy Mulya  mengatakan, lomba menggambar ini dibagi atas dua kategori, yakni Kategori A yang merupakan siswa Sekolah Dasar (SD) yang diikuti sebanyak 120 peserta, dan Kategori B yang merupakan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) diikuti sebanyak 60 peserta. Peserta lomba ini tidak dipungut biaya serta seluruh perlengkapan menggambar telah disediakan oleh panitia.
 
Disebutkannya, lomba yang dinilai oleh dewan juri yang profesional dibidangnya ini  memperebutkan Juara I, II, dan III serta Harapan I, II dan III. Nantinya para pemenang akan diberikan hadian berupa piagam, uang pembinaan, piala, bingkisan serta akan di pamerkan di pagelaran OWHC.
 
“Ini merupakan event internasional dengan ratusan delegasi dari negara-negara dan kota di benua asia dan eropa. Tercatat per Minggu (28/4) sebanyak 13 Negara dan 7 Kabupaten/Kota telah mengkonfirmasi kedatangan dalam pegelaran OWHC di Kota Denpasar,” paparnya.
 
Eddy Mulya menambahkan ada beberapa tempat yang akan dikunjungi delegasi serangkaian pelaksanaan konferensi Eropa-Asia OWHC. Diantaranya Museum Blanjong Sanur, Monumen Bajra Sandi Renon, Puri Jero Kuta Denpasar, Smart Heritage Market Pasar Badung, Taman Kumbasari, Taman Ayun, Denpasar Art Space dan Inna Bali Heritage Hotel.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.