Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serobot Lahan, Mantan Hakim Ditahan

pidana
Ida Bagus Rai Pati saat dicegat wartawan sebelum dikirim ke LP Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Badung.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menahan mantan hakim IB Rai Pati (65), tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jl Bypass IB Mantra seluas 1.300 m2.

Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang, Kamis (27/7) mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar penyidikan yang sedang dilakukan. Tersangka sendiri dalam kasus ini diduga menguasai lahan seluas 1.300 m2 yang sudah disita Kejati Bali. “Tanah ini merupakan tanah sitaan dari kasus korupsi penyerobotan lahan sebelumnya. Tapi nekat dikuasai tersangka,” jelasnya.

Dalihnya, tersangka memiliki perjanjian sewa menyewa dengan Pemkab Gianyar. Ini ditunjukkan melalui SK Bupati Gianyar yang dikeluarkan pada tahun 2013. Padahal, setelah ditelusuri, SK tersebut merupakan SK ilegal alias palsu. “Bagaimana bisa SK tersebut benar. Karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pemprov dan bukan tanah Pemkab Gianyar,” tegasnya.

Meski sudah dinyatakan SK tersebut ilegal, namun tersangka yang disebut mantan Ketua PN Gianyar ini nekat menguasainya. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan IB Rai Pati sebagai tersangka dan dijerat pasal 21 atau 23 UU Tipikor yaitu menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan. “Sekarang kami tahan untuk 20 hari ke depan,” pungkas Polin.

Sementara itu, tersangka yang ditemui membantah jika SK perjanjian sewa menyewa tersebut ilegal. Ia mengatakan, menempati lahan seluas 1.300 m2 tersebut sejak 2013 melalui Surat Izin Menggarap (SIM) yang dikeluarkan Bupati Gianyar. Lalu, pada 2014, Kejati Bali memasang plang penyitaan di lahan tersebut.

Penyitaan tersebut lalu dipertanyakan ke Pemkab Gianyar. Namun dinyatakan jika Pemkab Gianyar tidak tahu menahu soal penyitaan yang dilakukan kejaksaan tersebut. Ia lalu kembali bersurat ke Kejati Bali untuk menanyakan penyitaan tersebut namun tidak pernah mendapat jawaban. “Setelah itu saya sempat bersurat ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dinyatakan jika masalah itu bukan ranah pidana khusus melainkan pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan, seharusnya jika memang benar tanah tersebut ilegal, SK Bupati dicabut. Pasalnya, dirinya mengaku sudah membayar uang sewa selama tiga tahun sebesar Rp 20 juta dan masuk ke kas negara.

Ditanya upaya yang akan dilakukan, dia mengaku menyerahkan semua ke penyidik kejaksaan. “Saya senang. Biarlah saya dijadikan caru oleh kejaksaan,” ujarnya sambil masuk mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung sekitar pukul 17.30 Wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Proyek PPN Pengambengan Resmi Dimulai

balitribune.co.id | Negara - Proyek penataan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I senilai Rp1,276 triliun ini ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, Selasa (29/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra di DPRD Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (29/9/2026). 

Dalam sidang tersebut, I Made Westra resmi dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

18 Ekor Ular King Kobra Teror Permukiman Warga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 18 ekor ular king kobra meneror kawasan permukiman warga di Kabupaten Tabanan dalam kurun tiga bulan terakhir. Seluruh ular berbisa mematikan tersebut berhasil dievakuasi oleh Yayasan Reptil Asih Tabanan di tengah lonjakan pergerakan satwa akibat siklus musim kawin.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Pohon, Sopir Alami Luka Robek di Wajah

balitribune.co.id | Tabanan – Pengemudi mobil pikap, Sudiyo (58), pingsan dan mengalami luka robek parah pada bagian wajah usai kendaraannya menabrak pohon perindang di Jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di lingkungan Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Ratusan Tahun Tumbang, Hancurkan Pura Dukuh Banjar Pucangan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrim berupa angin kencang yang menerjang Bangli selama sepekan terakhir kembali memicu sejumlah bencana bencana. Kali ini, pohon beringin berusia ratusan tahun di Pura Dukuh, Banjar Dinas Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, roboh dan menghantam bangunan pura hingga menimbulkan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.