Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serobot Lahan, Mantan Hakim Ditahan

pidana
Ida Bagus Rai Pati saat dicegat wartawan sebelum dikirim ke LP Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Badung.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menahan mantan hakim IB Rai Pati (65), tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jl Bypass IB Mantra seluas 1.300 m2.

Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang, Kamis (27/7) mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar penyidikan yang sedang dilakukan. Tersangka sendiri dalam kasus ini diduga menguasai lahan seluas 1.300 m2 yang sudah disita Kejati Bali. “Tanah ini merupakan tanah sitaan dari kasus korupsi penyerobotan lahan sebelumnya. Tapi nekat dikuasai tersangka,” jelasnya.

Dalihnya, tersangka memiliki perjanjian sewa menyewa dengan Pemkab Gianyar. Ini ditunjukkan melalui SK Bupati Gianyar yang dikeluarkan pada tahun 2013. Padahal, setelah ditelusuri, SK tersebut merupakan SK ilegal alias palsu. “Bagaimana bisa SK tersebut benar. Karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pemprov dan bukan tanah Pemkab Gianyar,” tegasnya.

Meski sudah dinyatakan SK tersebut ilegal, namun tersangka yang disebut mantan Ketua PN Gianyar ini nekat menguasainya. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan IB Rai Pati sebagai tersangka dan dijerat pasal 21 atau 23 UU Tipikor yaitu menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan. “Sekarang kami tahan untuk 20 hari ke depan,” pungkas Polin.

Sementara itu, tersangka yang ditemui membantah jika SK perjanjian sewa menyewa tersebut ilegal. Ia mengatakan, menempati lahan seluas 1.300 m2 tersebut sejak 2013 melalui Surat Izin Menggarap (SIM) yang dikeluarkan Bupati Gianyar. Lalu, pada 2014, Kejati Bali memasang plang penyitaan di lahan tersebut.

Penyitaan tersebut lalu dipertanyakan ke Pemkab Gianyar. Namun dinyatakan jika Pemkab Gianyar tidak tahu menahu soal penyitaan yang dilakukan kejaksaan tersebut. Ia lalu kembali bersurat ke Kejati Bali untuk menanyakan penyitaan tersebut namun tidak pernah mendapat jawaban. “Setelah itu saya sempat bersurat ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dinyatakan jika masalah itu bukan ranah pidana khusus melainkan pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan, seharusnya jika memang benar tanah tersebut ilegal, SK Bupati dicabut. Pasalnya, dirinya mengaku sudah membayar uang sewa selama tiga tahun sebesar Rp 20 juta dan masuk ke kas negara.

Ditanya upaya yang akan dilakukan, dia mengaku menyerahkan semua ke penyidik kejaksaan. “Saya senang. Biarlah saya dijadikan caru oleh kejaksaan,” ujarnya sambil masuk mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung sekitar pukul 17.30 Wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Percepat Digitalisasi Data, Bupati Bangli Beri Target Dua Pekan bagi Perbekel Baru

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan Perbekel (Kepala Desa) beserta Ketua Tim Penggerak PKK Desa hasil Pemilihan Perbekel (Pilkades) serentak di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Kintamani. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Bukthi Mukthi Bakthi, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mantapkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Bangli Gelar Bimtek dan Persiapan Monev KIP 2026

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Krisna, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memantapkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) KIP Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan Tumbuhkan Budaya Pilah Sampah Sejak Dini di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan Sosialisasi Diseminasi Program Prioritas bertema "Pengelolaan Sampah di Bali" di SMP Negeri 5 Sudimara, Kecamatan Tabanan, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspadai Modus Customer Service Palsu, Penyedia Layanan Keuangan Dorong Pengguna Manfaatkan Kanal Resmi

baliotribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia, masyarakat juga menghadapi modus penipuan digital yang semakin beragam. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan, termasuk phishing dan impersonation yang mengatasnamakan lembaga keuangan untuk memperoleh data pribadi atau mengambil alih akses akun. 

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Adanya Kekerasan, Ratusan Warga Desa Bugbug Geruduk Polres Karangasem Kawal Anggota Jagabaya

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan anggota Jagabaya bersama warga Desa Bugbug mendatangi Mapolres Karangasem, Selasa (21/7/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap seorang anggota Jagabaya yang tengah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 17 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.