Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak Asuh Selama 3,5 Tahun

Bali Tribune/ CABUL - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Reimal Sipahulet (37) saat diperiksa oleh penyidik Polres Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Reimal Sipahulet (37), pengelola serta pengawas panti asuhan di Kediri, Tabanan, tega menyetubuhi anak asuhnya yang masih di bawah umur inisial CDL (17). Bahkan, persetubuhan itu terjadi selama 3,5 tahun sejak gadis ini berumur 13 tahun, sekitar bulan Juli 2016 hingga awal tahun 2020. Dari informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendiri di rumah sekitar bulan Juli 2016. Kemudian datang tersangka yang juga tinggal di rumah panti bersama istri, dua anaknya, dan juga adiknya beserta 13 anak panti lainnya. Pelaku saat itu mengajak korban ke dalam kamar dan meminta korban untuk memijat dirinya.  Saat sedang memijat tersebut, tersangka merayu dan mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak dan mencoba untuk kabur. Saat hendak keluar kamar, tersangka menarik tangan korban dan melemparkan ke atas kasur. Saat itulah diduga terjadi pemaksaan terhadap korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Rupanya tersangka tidak hanya sekali itu berbuat tak layak ditiru ini kepada anak asuhnya. Setelah kejadian tersebut tersangka beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan saat keadaan di rumah sepi. Sampai akhirnya pada pertengahan Januari 2020, korban yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya pergi dari rumah dan menginap di rumah temannya. Korban pun menceritakan peristiwa yang alaminya selama ini kepada temannya. Tak hanya itu, korban juga menceritakan kebejatan pengawas panti ini kepada gurunya di sekolah.  Mendengar cerita yang menyayat hati itu, sang guru pun menyarankan korban untuk melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Tabanan. Akhirnya, korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada Kamis 6 Februari 2020. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, pelaku ini pun dibekuk dan digiring ke Mapolres guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta menjelaskan, tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tabanan. "Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma," singkatnya. Sementara untuk barang bukti yang diamankan, yakni sebuah celana training warna biru dongker kombinasi garis warna putih, baju kaos lengan pendek warna putih motif garis warna warni, celana dalam wanita warna putih garis-garis merah muda, celana pendek merk Altic warna abu-abu, celana dalam pria warna hitam, sprai warna ungu motif bunga, dan HP Samsung J8 warna hitam.  "Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP," pungkasnya.  Sementara itu, Kasat Reskirim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia dikonfirmasi terpisah mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka saja yakni Reimal. Disinggung mengenai apakah ada permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan kepada dua dokter yang berada di wilayah Renon, Denpasar, Prama belum berani memastikan. Pasalnya sejauh ini, pihaknya belum mendapat infomasi seperti itu.  “Infonya dapat dari mana (pengguguran kandungan) itu ke dokter. Belum ada keterangan seperti itu, kami masih fokus pada pelaku. Kami ingin berbicara yang valid-valid dan dari fakta di lapangan. Saya tidak berbicara yang tidak valid dan tidak terdukung,” jelasnya. Namun sejauh ini penanganan kasus tersebut diakui sudah maksimal. “Nanti kalau ada perkembangan lain kami tentu akan mendalami itu dan kami akan sampaikan ke teman-teman media,” sambungnya. Tersangka yang ditetapkan pun sejauh ini baru satu orang saja. Karena dari hasil pemeriksaan keterangan korban kata dia belum menjelaskan ada peran-peran oran lain. “Jadi ini hanya sebatas pelaku dan korban saja. Termasuk berapa kali pelaku melakukan persetubuhan juga tidak bisa memberikan keterangan,” pungkasnya. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.