Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sibang Kaja Tangani Sampah Pakai “Tong Edan”

Bali Tribune/ TONG EDAN - Ketua LPM Desa Sibang Kaja Komang Suryawan menyerahkan drum plastik yang disebut dengan tong edan untuk mengatasi sampah dari sisa rumah tangga di Desa Sibang Kaja, Abiansemal.
balitribune.co.id | Mangupura - Masyarakat Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung memakai ‘tong edan’ untuk mengatasi sampah yang dihasilkan rumah tangga setiap hari. Tong edan sendiri merupakan drum plastik yang dipakai untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk.
 
Ketua LPM Siang Sibang Kaja, Komang Suryawan, mengatakan pihaknya memanfaatkan drum plastik sebagai sarana pengolahan sampah organik menjadi pupuk padat dan cair dari rumah tangga. 
 
“Proses penerapan tong edan adalah dengan memasukkan sisa atau limbah makanan ke dalam tong edan kemudian disemprotkan dengan cairan liang setiap hari. Dalam satu minggu di saringan bawah akan ada pupuk cair yang dapat dijadikan pupuk untuk tanaman di rumah. Selanjutnya satu bulan kemudian kompos atau pupuk padat bisa dikeluarkan melalui pintu samping,” ujarnya.
 
Ia pun berharap pemanfaatan tong edan ini bisa menjadi solusi permasalahan sampah yang ada di Desa Sibang Kaja. “Pembuatan tong edan di Desa Sibang Kaja sebagai wujud untuk menuntaskan sampah organik dari rumah tangga,” kata Suryawan.
 
Pengolahan sampah dengan sistem fermentasi ini akan ditempatkan di masing-masing pura sebagai sarana untuk mengolah sampah sisa sarana upacara.
 
“Sisa sampah ini akan dijadikan kompos yang akan dipakai untuk menyuburkan kebun di sekitar pura. Sistem ini sudah dipakai di beberapa kabupaten di Bali terutama di Kabupaten Badung,” tegasnya.
 
Suryawan menegaskan bahwa pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan tong edan sangat mudah.  Yaitu cukup dengan setiap memasukkan sampah organik dan disemprot dengan cairan organik lalu ditutup dalam tiga Minggu akan menghasilkan pupuk padat dan cair.
 
“Pemakaian tong edan ini mudah sekali. Dan kami harap bisa menyelesaikan permasalahan sampah di tingkat rumah tangga,” pungkasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.