Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Blok A Pasar Semarapura, Tegur Pedagang yang Taruh Dagangannya di Luar Kios

Bali Tribune/ TEGUR - Bupati Suwirta tegur pedagang yang pajang dagangannya di luar kios haknya.
balitribune.co.id | Semarapura - Situasi Pasar Semarapura Blok A yang sudah beroperasi sejak sebulan lebih ini mulai ramai dikunjungi pengunjung. Para pedagang terlihat telah menempati dan mengisi kios-kios mereka dengan barang dagangan. Namun, dibalik konsep yang dibuat pemerintah untuk penataan kios-kios pedagang agar terlihat rapi, masih banyak diantara mereka yang memajang dagangan  seenaknya hingga meluber di luar kios yang seharusnya. Kondisi tersebut  ditemui Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat  melakukan sidak sekaligus mengisi waktu luang liburan dengan menyisir beberapa Blok di Pasar Semarapura, Rabu (5/6).
 
Bangunan Blok A Pasar Semarapura yang dibuat dengan konsep modern dengan penataan kios yang rapi dan terjaga kebersihannya tentu akan membuat pedagang maupun pengunjung merasa nyaman. Namun, sejumlah pedagang pakaian di lantai 1 terlihat memajang dagangan diluar kios, baik ditaruh diselasar maupun digantung. Kondisi ini tentu akan mengurangi kesan nyaman dan membuat selasar akan terlihat semakin sempit.Terkait hal ini, Bupati Suwirta mengajak pedagang untuk menata kios dan barang dagangan dengan rapi.
 
Bupati menugaskan Kepala UPT. Pasar Semarapura, I Komang Sugianta untuk segera mengambil tindakan. Karena jika satu dibiarkan akan mengundang yang lainnya untuk ikut melakukan hal serupa dan tentu situasi pasar akan menjadi kacau. “Terkait dagangan yang digantung di luar saya tugaskan Kepala UPT tolong larang, karena kalau satu dibiarkan akan kacau,” tegas Suwirta.
 
Terkait kebersihan, Bupati berharap petugas kebersihan bisa melakukan tugasnya lebih awal sebelum pegadang buka. Pedagang juga dihimbau untuk bisa menjaga situasi dan kebersihan pasar. Sedangkan terkait fasilitas penunjang lainnya, dihadapan
 
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa, Bupati Suwirta berharap tahun ini semuanya bisa diwujudkan. Pengadaan escalator dengan anggaran Rp. 1,8 milyar, pendingin ruangan termasuk penyeragaman bentuk dan ukuran nama-nama kios pedagang. “Saya berharap tahun ini semua fasilitas yang diperlukan harus segera diwujudkan,” paparnya.
 
Sebelumnya, bangunan blok A Pasar Semarapura dibangun Pemkab Klungkung dengan anggaran Rp. 10 miliar lebih. Bangunan berlantai 2 ini terdiri dari 212 kios dan los, dengan rincian 122 kios/los di lantai 1 dan 90 kios/los di lantai 2. Para pedagang sebelumnya direlokasi di depan Pura Melanting selama delapan bulan lebih sebelum akhirnya mulai menempati bangunan baru sejak 20 April lalu. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.