Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang 5 Menit, Terdakwa Narkotika Diganjar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Pandu saat menjalani sidang virtual dengan agenda putusan majelis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Pandu (29), duduk menghadap layar monitor  hanya kurang lebih 5 menit untuk mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/2). Namun, sidang virtual yang berlangsung singkat ini tak sebanding dengan hukuman yang akan dijalani Pandu di balik jeruji besi penjara. 
 
Pria asal Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat ini, dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Saat itu, majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa hanya membacakan poin-poin penting dalam uraian putusannya terhadap terdakwa. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum," sebut ketua hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan amat putusannya. 
 
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa tidak hanya mendapat hukuman pidana badan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah. "Dengan ketentuan, apabila (pidana denda) tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Tak ada ekspresi berlebihan  dari terdakwa usai mendengar putusan hakim tersebut. Pun ketika menyikapi putusan itu, terdakwa hanya pasrah. 
 
"Saya menerima," ucap Pandu pelan dari balik layar monitor. "Terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," sambung Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa. 
 
Vonis ini hanya dikurangin dua tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih yakni 13 penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Pandu ditangkap di pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Jumat, 18 September 2020, sekira Pukul 05.00 Wita. 
 
Sesaat sebelum ditangkap, petugas kepolisian yang berjaga di pos tersebut melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena curiga, para petugas kepolisian pun membawa terdakwa ke di pos polisi. 
 
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya petugas kepolisian menemukan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram neto.
 
Juga ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto dari tangan terdakwa. Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Jajaki Kerjasama Strategis Bidang Pendidikan dengan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Denpasar, Wayan Sudiana menerima jajaran Universitas Warmadewa yang dipimpin Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Operasional, Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, SE., M.Si di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (6/5) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Gus Par Hadiri Bhakti Penganyar dan Simakrama di Pura Agung Blambangan

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, menghadiri rangkaian Bhakti Penganyar sekaligus simakrama di Pura Agung Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Senin (5/5). Kehadiran Bupati Gus Par menjadi wujud nyata sradha bhakti Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam mendukung pelestarian adat dan tradisi umat Hindu di Nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Karangasem Tinjau PLTS Terbesar, Komitmen Nyata Menuju Energi Hijau dan Kemandirian Daerah

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem melangkah pasti menuju era energi bersih dan mandiri. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, bersama Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, turun langsung meninjau proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berskala industri terbesar di Indonesia, yang tengah dibangun di Dusun Winangun, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, Minggu (4/5).

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Truk Parkir Sembarangan, Dishub Badung Pasang 30 Water Barrier di Jalan Terminal Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengambil langkah tegas menertibkan parkir liar, khususnya truk, di sepanjang Jalan Terminal Mengwi, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Badung, Selasa (6/5).

Dishub memasang 30 unit water barrier sebagai penanda larangan parkir guna mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan, terutama truk yang parkir sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.