Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso Dipadati Ratusan Karyawan

Bali Tribune/ HADIRI SIDANG – Puluhan karyawan Hotel Kuta Paradiso tampak memadati ruang sidang PN Denpasar untuk memberikan dukungan terhadap bos mereka yang sedang disidang
balitrbune.co.id | Denpasar - Ratusan karyawan Hotel Kuta Paradiso, Selasa (12/11) memenuhi Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Negeri Denpasar untuk memberikan dukungan moral kepada owner hotel, Harijanto Karjadi. Ia mulai duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan penggelapan.
 
Sebagian karyawan terlihat memakai seragam Hotel Kuta Paradiso, sebagian lainnya ada yang mengenakan baju adat Bali. Mereka dengan tertib mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir I Ketut Sujaya. Sementara Harijanto Karjadi didampingi tim pengacara antara lain Berman Sitompul dan Petrus Bala Pattyona dan Benyamin Seran.
 
Sejumlah karyawan mengaku kedatangan mereka ke PN Denpasar adalah aksi spontan sebagai wujud solidaritas dan dukungan moral kepada pemilik dan pimpinan hotel itu. "Ini sikap spontan saja. Ya, semacam solidaritas lah. Sekaligus memberi dukungan moral karena selama ini beliau baik kepada karyawan,” ungkap seorang pegawai.
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011.
 
 Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku korban pelapor, dirugikan lebih dari 20 juta dolar AS. Sidang akan dilanjutkan, Selasa (19/11) dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
 
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Ditreksrimsus Polda Bali. Laporan dibuat setelah Tomy Winata menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.
wartawan
Redaksi
Category

Empat Cabor Porprov Dihelat di Tabanan, Perbaikan Venue Capai Rp300 Juta Lebih

balitribune.co.id | Tabanan - Porprov Bali 2025 masih digelar secara gotong royong, sama seperti ketika ajang ini dihelat dalam kondisi pandemi Covid-19, dua tahun lalu. Kabupaten Tabanan, dirancang bisa menggelar pertandingan empat cabor, yakni atletik, panjat tebing, balap sepeda, dan wushu.

Baca Selengkapnya icon click

Pengurus KONI Kota Denpasar Dikukuhkan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengurus KONI Kota Denpasar periode 2025-2029 di bawah ketua umum Putu Yudi Atmika secara resmi dikukuhkan oleh Ketua Umum KONI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan yang disaksikan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara sekaligus membuka rapat kerja di Gedung Sewaka Darma, Lumintang, Denpasar, Jumat (7/3) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pangdam:  Kedewasaan Seseorang Tercermin dari Cara Selesaikan Masalah

balitribune.co.id | Denpasar - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni menyampaikan, setiap orang, tanpa memandang pangkat atau jabatan, pasti menghadapi permasalahan dalam hidup. Namun, kedewasaan seseorang tercermin dari bagaimana cara ia menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Buka Bank BPD Bali-Undiknas Rektor Cup Basketball Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka secara resmi Bank BPD Bali-Undiknas Rektor Cup Basketball Tahun 2025 yang ditandai dengan Tip Off di Lapangan Basket GOR Ngurah Rai Denpasar pada Minggu (9/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.