Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ketua Bawaslu Karangasem Cabut Keterangan di BAP

Bali Tribune/ SIDANG – Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Perbekel Sinduwati, I Nengah Rumana, Rabu (13/2).

Bali Tribune, Amlapura - Sidang lanjutan kasus pidana pelanggaran kampanye dengan terdakwa I Nengah Rumana, Perbekel Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, kembali digelar di Pengadilan Negeri Amlapura dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Amlapura. Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua, I Gede Putra Astawa, SH, MH, dengan JPU I Made Santiawan, SH, Rabu (13/2), pihak JPU menghadirkan saksi di antaranya, Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Komisioner KPU Karangasem, Ngurah Maharjana dan Alamsyah salah satu warga Kampung Sindu, Desa Sinduwati, yang merekam kegiatan sosialiasi melibatkan terdakwa Nengah Rumana, di Masjid Al-Abror Kampung Sindu Punia, Desa Sinduwati. I Putu Gede Suastrawan dalam kesaksiannya menyebutkan jika kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan terdakwa tersebut dilaporkan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari saksi Alamsyah, dimana saat itu pihaknya menerima kiriman video terkait kegiatan sosialisasi di Masjid Al-Abror.  “Laporan awal itu kemudian kami bahas dalam rapat, kemudian tim dari Bawaslu Karangasem turun ke lokasi untuk melakukan investigasi,” bebernya. Hasil investigasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno di Bawaslu dan diputuskan jika kegiatan sosialisasi di Masjid Al-Abror yang melibatkan terdakwa itu ada dugaan pelanggaran kampanye karena ada bukti formil dan materiil yang cukup, mengingat terdakwa menjabat sebagai Perbekel Sinduwati. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Gakumdu dengan memanggil sejumlah saksi termasuk terdakwa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Gakumdu. Persidangan kemarin berlangsung menarik lantaran Ketua Bawaslu menyatakan menganulir keterangan di BAP terkait melihat langsung terdakwa membagikan kalender dan stiker caleg tertentu. Karena dalam fakta persidangan ketika majelis hakim menanyakan apakah saksi (Ketua Bawaslu Karangasem,red) melihat langsung terdakwa saat membagikan kalender dan stiker caleg, Ketua Bawaslu menyatakan tidak melihat langsung, dan tidak mendengar langsung tetapi disebutkannya jika itu hasil investigasi tim terhadap salah satu warga yang menerima pembagian kalender dan stiker. Saksi lainnya, Komisioner KPU Ngurah Maharjana, menyebutkan jika yang tidak diperbolehkan adalah menempel stiker, baliho atau pamflet di tempat fasilitas umum termasuk tempat ibadah. “Dalam PKPU yang tidak diperbolehkan adalah menempel,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Sedangkan yang dilakukan oleh Sat Kam di masjid Al-Abror itu adalah membagikan stiker dan kalender. Sedangkan untuk kampanye sendiri harus dilakukan oleh tim kampanye yang nama-namanya sudah didaftarkan di KPU. Saksi ketiga yakni Alamsyah, warga yang merekam dan menyebarkan video ke Bawaslu, dalam persidangan kemarin juga dicecar berbagai pertanyaan terkait apakah saksi ada mendengar terdakwa mengajak untuk mencoblos atau memilih salah satu caleg.  Saksi menyatakan tidak ada mendengar terdakwa mengajak atau mengarahkan untuk memilih salah satu caleg, pun demikian saksi juga tidak melihat terdakwa membagikan stiker dan kalender salah satu caleg. Selanjutnya saksi Alamsyah menjelaskan ihwal dirinya merekam kegiatan sosialisasi yang digelar di Masjid Al-Abror tersebut. Dalam pengakuannya dirinya saat itu terlambat datang ke mesjid setelah sebelumnya sempat pulang setelah shalat jumat. “Saya mulai merekam saat mendengar sosialisasi itu mengarah ke politik,” ungkapnya di persidangan.   Dalam persidangan kemarin, Saksi Alamsyah juga menyebutkan jika usai merekam, dirinya menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut termasuk video hasil rekamannya kepada Wayan Suara, salah seorang yang dikenalnya saat menjadi relawan erupsi Gunung Agung. Oleh Wayan Suara, terdakwa disarankan melaporkan kegiatan sosialisasi itu ke Bawaslu Karangasem.

wartawan
redaksi
Category

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik di Timur Tengah Dapat Berdampak Pada Perguruan Tinggi Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Perguruan tinggi pariwisata mulai mengkhawatirkan dampak dari konflik geopolitik di Timur Tengah jika terjadi berkepanjangan. Pasalnya, ketegangan antarnegara di Timur Tengah akan berpengaruh terhadap terbatasnya pergerakan masyarakat di negara-negara tersebut khususnya yang ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu destinasi termasuk ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Puncak Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, Belasan Ribu Pemedek Ikuti Upacara Melasti ke Tegal Suci

balitribune.co.id I Amlapura - Jelang puncak karya agung Ida Betara Turun kabeh yang akan berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Wraspati Wage Watugunung, pada Kamis (2/4/2026) ini, Belasan ribu pemedek tumpah ke Pura Agung Besakih untuk ikut mengiringi Ida Betara Kabeh Melasti ke Tegal Suci, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (31/3/2026) lalu, atau pada Pinanggal Anggara Paing Watugunung, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Tur

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.