Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna DPRD Buleleng Digelar via Teleconference Bupati Sampaikan LKPJ TA 2019

Bali Tribune/ RAPAT - Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPKJ Bupati Buleleng Akhir Tahun 2019.
Balitribune.co.id | Singaraja - Ada yang berbeda dengan  Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPKJ Bupati Buleleng Akhir Tahun 2019, Senin (27/4), di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng. Rapat digelar melalui layar dengan mekanisme teleconference. Undangan pun dibatasi terutama cara duduknya menerapakan social distancing.
 
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna langsung memimpin rapat dan dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Wakil Ketua DPRD Buleleng, para Ketua Komisi DPRD Buleleng, Sekda Buleleng, Inspektorat Buleleng, serta para Anggota DPRD dan Kepala SKPD yang mengikuti via teleconference.
 
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan unsur sterilisasi dan kesehatan. Jika mengacu Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah disebutkan, bahwa kepala daerah wajib untuk menyampaikan laporan penyelanggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertangungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada Pasal 71 ayat (2) menyatakan, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran.
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerangkan, LKPJ adalah kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD secara yuridis formal diatur dalam UU RI No. 23 tahun 2014 serta secara khusus diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Secara garis besar, kinerja dari sasaran pembangunan menunjukkan capaian cukup baik dan sesuai dengan target mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan Buleleng yakni, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019. Sedangkan RKPD tahun 2019 merupakan penjabaran dari RPJMD Buleleng tahun 2017-2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kabupaten Buleleng nomor 1 Tahun 2018.
 
Dalam pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah Buleleng tahun 2019, yaitu untuk pendapatan daerah dirancang Rp2,414 Triliun dan terealisasi Rp2,318 Triliun lebih atau 96,02 persen. Terdiri PAD dengan target Rp444 Miliar lebih direalisasikan Rp365 Miliar lebih atau 82,32 persen, dana perimbangan dengan target Rp1,333 Triliun lebih direalisasikan sebesar Rp1,331 Triliun lebih atau 99,84 persen.
 
Kemudian lain-lain pendapatan yang sah target Rp637 Miliar direalisasikan Rp622 Miliar atau sekitar 97,57 persen dan PAD menyumbang 15,77 persen dari total pendapatan Buleleng. Sedangkan untuk belanja daerah dirancang Rp2,456 Triliun dengan realisasi Rp2,284 Triliun atau 93,00 persen, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp1,228 Triliun dapat direalisasikan Rp1,22 Triliun atau 97,88 persen dan belanja langsung sebesar Rp1,227 Triliun dapat terealisasi Rp1,081 Triliun atau 88,14 persen. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.