Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Penyampaian Empat Ranperda Klungkung oleh Bupati Suwirta

SAMPAIKAN - Bupati Suwirta menyerahkan memori 4 ranperda kepada Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.

BALI TRIBUNE - Sidang paripurna DPRD Klungkung, Rabu (4/7), terkait dengan agenda  penyampaian 4 ranperda Kabupaten Klungkung yang disampaikan oleh eksekutif yang dibacakan Bupati Nyoman Suwirta, yaitu rancangan tentang pencabutan peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan,rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, rancangan peraturan tentang penyertaan modal. Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru didampingi Wakil Ketua Ida Ayu Made Gayatri, di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung. Sementara pihak eksekutif hadir Bupati Nyoman Suwirta serta Kepala OPD Klungkung lainnya. Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyampaikan nota 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di hadapan sidang.  Menurutnya, pencabutan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 tentang retrisbusi  Izin Gangguan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang retribusi izin Gangguan diajukan untuk me3nyesuaikan dengan perkembangan keadaan  serta tuntutan kemudahan berusaha  sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan ijin gangguan didaerah sebagai mana diubah dengan peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2009 .Kedua rancangan Peraturan Daerah tersebut dibentuk menindak lanjuti Surat Edaran Mendagri nomor 500/3231/SJ tenntang tindak lanjut Peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2017 ,dimana mengamanatkan agar pemerintah daerah kabupaten /kota segera melakukan pencabutan  peraturan daerah terkait izin gangguan. “Pengelolaan barang milik daerah yang diatur dalam ranperda kami ajukan meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,penata usahaan dan pembinaan,pengawasan dan pengendalian. Lingkup tersebut merupakan siklus logistik sebagai mana diamanatkan penjelasan pasal 49 ayat 6 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dengan turunannya,” ujar Bupati Suwirta. Beturut-turut penyampaian pandangan umum disampaikan seluruh fraksi yang intinya mengawali penyampaian mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung, Fraksi PDIP meminta kepada pemerintah Kabupaten Klungkiung untuk benar- benar diperhitungkan secara tepat. Menurutnya pendapatan asli daerah yang berjumlah Rp 153 Miliar harus dilakukan dengan cermat pengelolaan anggaran sehingga penyertaan modal tidak bisa dilakukan dengan emosional harus diperhitungkan secara bijak dan cermat. Sementara dari fraksi lainnya secara geris besar menyatakan memaklumi pengajuan 4 ranperda oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mewakili eksekutif sudah sangat mendesak untuk dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan situasi saat ini.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.