Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

penasehat hukum
Bali Tribune / Penasihat hukum Darmawan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Rizal Akbar Maya Poetra

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Seusai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa melontarkan kritik tajam terhadap kualitas dan keahlian kedua saksi ahli tersebut. Pihaknya menilai para ahli tidak memahami barang bukti serta dinilai enggan memberikan jawaban tegas atas substansi perkara.

Penasihat hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai ahli pertanahan yang dihadirkan tidak mempelajari barang bukti awal kepemilikan berupa dokumen pipil. Menurutnya, seorang ahli seharusnya memvalidasi dan memahami bukti sebelum memberikan pendapat.

"Ahli itu tidak memenuhi kualifikasi karena tidak mempelajari barang bukti. Keterangannya hanya berdasarkan keyakinan dan informasi dari penyidik tanpa adanya proses validasi," ujar Rizal. Ia juga menyoroti keraguan ahli dalam membedakan bukti kepemilikan adat (pipil) dengan dokumen perpajakan (IPEDA).

Sementara itu, terhadap ahli pidana, Rizal menyayangkan sikap saksi yang justru menyerahkan kembali penilaian hukum kepada majelis hakim. "Pendapatnya ambigu dan diserahkan lagi ke hakim, padahal peran ahli dihadirkan untuk membuat perkara ini menjadi terang," tegasnya.

Penilaian senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, M.Si. Mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini menyindir sikap kedua ahli yang dinilai kerap menghindar saat diberi pertanyaan krusial.

"Simpelnya, dua ahli ini ngeles dan tidak menjawab pokok persoalan yang kami tanyakan," kata Sukawinaya.

Sukawinaya menyoroti dua poin utama:

  • Proses Penyidikan: Ahli pertanahan terungkap tidak diperlihatkan seluruh dokumen berkas perkara oleh penyidik, termasuk dokumen berlambang Garuda dan Menteri Keuangan. Ia menekankan penyidik seharusnya objektif mengungkap seluruh bukti dari kedua belah pihak.
  • Pembuktian Mens Rea: Ahli pidana dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas mengenai mens rea (sikap batin/niat jahat) serta keabsahan penggunaan dokumen fotokopi dari fotokopi sebagai dasar pelaporan. "Jika mens rea atau maksud tidak dapat dibuktikan, itu bukan tindak pidana," tegas mantan Kapolres Buleleng tersebut.

Tim kuasa hukum memastikan seluruh keberatan atas kualitas dan keterangan kedua ahli ini akan dituangkan ke dalam berkas kesimpulan persidangan.

Di sisi lain, JPU Eddy memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media seusai persidangan dan mengarahkan konfirmasi melalui Humas PN Denpasar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada statement resmi dari pihak JPU terkait sorotan tim hukum terdakwa.

wartawan
RAY
Category

DPRD Bangli Terima RAPBD 2027 Senilai Rp1,32 Triliun, Fraksi-Fraksi Tekankan Keadilan dan Efektivitas Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Bangli, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.