Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Citizen Lawsuit Banjir Bali, Pemerintah Pusat Absen

gugatan
Bali Tribune / Suasana sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit banjir Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7

balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 pejabat negara pada Senin (27/7/2026). Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas buruknya tata kelola pemerintahan dalam penanganan bencana banjir yang melanda Pulau Dewata pada September 2025 lalu.

Dalam persidangan tersebut, hanya lima pihak tergugat yang hadir melalui kuasa hukumnya, yakni Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Sementara itu, sembilan tergugat lainnya tidak hadir. Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta DPRD Provinsi Bali.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Putra Budi Pastima, menyatakan sidang ditunda karena belum semua pihak memenuhi panggilan pengadilan.

"Karena ada pihak yang belum hadir, akan dilakukan pemanggilan kembali. Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan pihak yang tidak hadir," ungkap Tjokorda.

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim menetapkan perubahan klasifikasi perkara dari perdata biasa menjadi perkara perdata khusus lingkungan hidup. Perkara tersebut kini terdaftar dengan Nomor 1024/PDT.Sus/LH/2026/PN Denpasar. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

"Agar perkara berjalan lancar, hakim yang memimpin juga memiliki sertifikat pelatihan Hakim Lingkungan Hidup," tambahnya.

Kuasa hukum Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite, menekankan bahwa persidangan ini merupakan momen bersejarah karena menjadi gugatan Citizen Lawsuit pertama yang disidangkan di Bali. Ia menegaskan bahwa tujuan utama gugatan bukan menuntut kompensasi finansial, melainkan mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan agar bencana serupa tidak terulang.

"Yang kami minta adalah perbaikan tata kelola pemerintahan agar ke depan tidak terjadi lagi keberulangan banjir yang merugikan masyarakat," tegas Rhadite.

Rhadite juga menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dari pemerintah pusat. Menurut koalisi, banjir besar September 2025 bukan hanya dipicu curah hujan tinggi, melainkan diperparah oleh pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, buruknya pengelolaan sampah, serta lemahnya manajemen kebencanaan.

"Faktor curah hujan yang didalilkan pemerintah hanyalah pemicu, penyebab utamanya adalah tata kelola yang buruk," lanjutnya.

Sebagai catatan, koalisi telah menyampaikan notifikasi kepada pemerintah pada 12 November 2025, namun dinilai tidak ada tindak lanjut yang memadai. Terdapat 13 tuntutan yang diajukan, mulai dari pembentukan regulasi keadilan iklim, audit tata ruang, moratorium izin usaha berisiko lingkungan, rehabilitasi DAS Ayung, hingga penyediaan anggaran adaptasi perubahan iklim.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiarti Saputri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. "Kami hadir hari ini dan akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pengadilan. Karena sidang ditunda, kami akan hadir kembali sesuai jadwal," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Realisasi Pajak Daerah Denpasar Semester I Tahun 2026 Lampaui Target

balitribune.co.id I Denpasar - Penerimaan pajak daerah Kota Denpasar hingga 30 Juni 2026 atau semester I tahun 2026 telah melampaui target. Capaiannya mencapai 51,76 persen dari target pada APBD Induk tahun 2026. Itu diungkapkan Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Turnamen Tenis IKMS Cup 2026 Resmi Dibuka, Sejumlah Petenis Unggulan Tumbang di Hari Pertama

balitribune.co.id | Denpasar - Turnamen Tenis Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Cup 2026 resmi bergulir. Kejuaraan yang berlangsung di Lapangan Tenis IKMS dan Lapangan Telkom pada 2–16 Agustus ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pelti Bali, dr. I Wayan Sudana, di Lapangan Tenis IKMS, Jalan Gunung Lebah Nomor 25, Denpasar, Minggu (2/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.