Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan Tahura, Direktur PT Anugrah Sarana Propertindo Diadili

Terdakwa kasus Tahura saat di persidangan PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang menyeret Direktur PT Anugrah Sarana Propertindo, Budiman Tiang (39), ke kursi pesakitan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (24/9).  Duduk di kursi pesakitan, pria asal Desa Kamar Kuala, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tidak didampingi penasehat hukumnya, itu mendengar secara seksama surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi.  Di depan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Jaksa Sastradi mendakwa Budiman dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan Pasal 94 ayat (1) Junto Pasal 19 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). "Terdakwa dengan segaja melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (3), " kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. Diuraikan, bergulirnya kasus ini ke meja hijau berawal ketika terdakwa membangun Rumah Ruko (Ruko) 23 unit lantai 3 pada tanggal 25 Agustus 2014, diatas tanah bersertifikat hak guna bangunan No.7004 kelurahan Benoa, Kuta Selatan,  Badung seluas 3460 M2 atas nama PT Anugrah Sarana Propertindo. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT), ditemukan sebagaian bangunan Ruko masuk kawasana Tahura Prapat Benoa-Suwung (RK.10) antara Pal Batas B.181 sampai Pal Batal B.182, simpang empat Siligita di Jalan by pass Ngurah Rai, Lingkungan Bualu, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Atas temuan itu, pihak UPT kemudian memberi surat peringatan kepada terdakwa sebanyak tiga kali, namun tidak ada tanggapan dari terdakwa. Selanjutnya, tim dari Satgas Polhut UPT Tahura Ngurah Rai dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VIII melakukan pengukuran parsial, pada 2 Oktober 2015, guna memastikan letak terjadanya pelanggaran. Lalu, setelah ditemukan pelanggaran, pihak UPT kembali melanyangkan surat peringantan yang kemudian direspon oleh terdakwa dengan mengirim perwakilan atas nama Hendra Tjahjadi guna menantangai surat pernyataan yang isinya akan melakukan pembongkaran 2 Unit Ruko. Pembongkaran itu dilaksanakan pada 29 Oktober 2019 dan langsung dibuatkan berita acara. Singkat cerita, pada 19 Oktober 2016 tim dari Polda Bali dan Bareakrim Mabes Porli, bersama Dinas Kehutanan, staff BPKH wilayah VIII Denpasar, kembali melakukan pengukuran  dan hasilnya ditemukan pelanggaran. Lalu pada 18 Januari 2018, tim dari BPN Badung dan BPKH wilayah VIII Denpasar kembali melakukan pengukuran untuk menentukan luasan pelanggaran pembanguan Ruko tersebut. "Hasilnya, bangunan yang berdiri diluar sertifikat atas nama PT Anugrah Sarana Propertindo yakni seluas 9,1 are dengan rincian masuk ke dalam tanah kosong milik negara 5,47 are dan kawasan Tahura 3,63 are" beber Jaksa Sastradi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.