Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan Tahura, Direktur PT Anugrah Sarana Propertindo Diadili

Terdakwa kasus Tahura saat di persidangan PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang menyeret Direktur PT Anugrah Sarana Propertindo, Budiman Tiang (39), ke kursi pesakitan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (24/9).  Duduk di kursi pesakitan, pria asal Desa Kamar Kuala, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tidak didampingi penasehat hukumnya, itu mendengar secara seksama surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi.  Di depan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Jaksa Sastradi mendakwa Budiman dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan Pasal 94 ayat (1) Junto Pasal 19 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). "Terdakwa dengan segaja melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (3), " kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. Diuraikan, bergulirnya kasus ini ke meja hijau berawal ketika terdakwa membangun Rumah Ruko (Ruko) 23 unit lantai 3 pada tanggal 25 Agustus 2014, diatas tanah bersertifikat hak guna bangunan No.7004 kelurahan Benoa, Kuta Selatan,  Badung seluas 3460 M2 atas nama PT Anugrah Sarana Propertindo. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT), ditemukan sebagaian bangunan Ruko masuk kawasana Tahura Prapat Benoa-Suwung (RK.10) antara Pal Batas B.181 sampai Pal Batal B.182, simpang empat Siligita di Jalan by pass Ngurah Rai, Lingkungan Bualu, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Atas temuan itu, pihak UPT kemudian memberi surat peringatan kepada terdakwa sebanyak tiga kali, namun tidak ada tanggapan dari terdakwa. Selanjutnya, tim dari Satgas Polhut UPT Tahura Ngurah Rai dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VIII melakukan pengukuran parsial, pada 2 Oktober 2015, guna memastikan letak terjadanya pelanggaran. Lalu, setelah ditemukan pelanggaran, pihak UPT kembali melanyangkan surat peringantan yang kemudian direspon oleh terdakwa dengan mengirim perwakilan atas nama Hendra Tjahjadi guna menantangai surat pernyataan yang isinya akan melakukan pembongkaran 2 Unit Ruko. Pembongkaran itu dilaksanakan pada 29 Oktober 2019 dan langsung dibuatkan berita acara. Singkat cerita, pada 19 Oktober 2016 tim dari Polda Bali dan Bareakrim Mabes Porli, bersama Dinas Kehutanan, staff BPKH wilayah VIII Denpasar, kembali melakukan pengukuran  dan hasilnya ditemukan pelanggaran. Lalu pada 18 Januari 2018, tim dari BPN Badung dan BPKH wilayah VIII Denpasar kembali melakukan pengukuran untuk menentukan luasan pelanggaran pembanguan Ruko tersebut. "Hasilnya, bangunan yang berdiri diluar sertifikat atas nama PT Anugrah Sarana Propertindo yakni seluas 9,1 are dengan rincian masuk ke dalam tanah kosong milik negara 5,47 are dan kawasan Tahura 3,63 are" beber Jaksa Sastradi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten 29 Tahun Lestarikan Penyu, Kurma Asih Jembrana Raih Kalpataru

balitribune.co.id I Negara - Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih yang berbasis di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, dianugerahi penghargaan lingkungan hidup paling bergengsi, Kalpataru Lestari 2026, kategori Penyelamat Lingkungan. 

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.