Sidang Perdana, Terdakwa Masuk IGD dan Meninggal | Bali Tribune
Diposting : 1 December 2021 04:55
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune / MENINGGAL - Tahanan Bernama Tuminhiyah meninggal di IGD RSU Sanjiwani.

balitribune.co.id | Gianyar - Di hari pertama akan menjalani persidangan,  Tuminahiyah, (26), terdakwa  kasus pencurian, tiba-tiba berperilaku aneh dan mendadak sesak nafas. Petugas medis dan kemananan Rutan pun langsung membawa wanita ini ke IGD RSU Sanjiwani Gianyar. Namun sayang, nyawa wanita yang diduga menderita sakit jantung ini tidak tertolong.

Sejumlah Aparat  Rutan Gianyar, Kejaksaan dan kepolisian berdatangan ke IGD RSU Sanjiwani Gianyar, Selasa (30/11) siang.  Menyusul meninggalnya seorang tahanan, atas nama Tuminahiyah (26).  Petugas Keamanan dan Medis Rutan Gianyar pun tidak menyana jika terdakwa meninggal. Padahal beberapa jam sebelumnya, kondisinya terlihat bugar, meski dalam beberapa hari terakhir sempat berprilaku aneh seperti menderita depresi.

"Dalam dua hari ini tahanan ini  seperti depresi. Tahanan wanita lainnya malah kesulitan berkomunikasi dengannya.  Dia sering komat kamit tak jelas dan merindukan anaknya yang masih kecil," ungkap Kepala Keamanan Rutan Gianyar, AA Kres Astina.

Sementara dari keterangan tim medis Rutan, tahanan yang  baru 13 hari ditahan ini, awalnya tidak menunjukkan gejala aneh. Hanya dalam dua hari terakhir, wanita ini terlihat suka menyendiri dan malamnya susah tidur.  Dari keluhannya, wanita ini hanya mengaku sakit kepala dan merindukan anaknya. Dan pihak media sudah memberikan obat.  Hingga Senin (30/11) Tuminahiah menunjukkan gelagat aneh. Awalnya diduga hanya mengalami depresi karena akan menghadapi sidang pertamanya.

"Tadi kondisinya bagus, namun karena mengaku sesak, kami bawa ke IGD sekitar Pukul 11.00 Wita. Namun 11.45 Wita Tahanan ini dinyatakan meninggal karena diduga gagal jantung," terang Agung lagi.

Atas kejadian ini, pihaknya pun menghubungi pihak Kejaksaan dan  keluarganya. Pihak keluarga pun terlihat terkejut mendapati Tuminahiyah sudah tidak bernyawa di IGD.  Jenazah korban lantas dipindahkan ke ruang jenazah, sembari menunggu koordinasi petugas dan pihak keluarga.

Tuminahiyah, diketahui terjerat kasus pencurian di dua TKP di Desa Lebih,  Gianyar. Wanita yang pernah berprofesi sebagai pelayan kafe remang-remang ini, tinggal di Desa Lebih bersama suami dan seorang anaknya yang baru berumur 4 tahun.  Tuminahiyah, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan rencananya menjalani persidangan pidana perdana, Selasa (30/11/2021).