Sidang Pleno Memanas, Bawaslu Protes Kotak Tidak Tersegel | Bali Tribune
Diposting : 6 May 2019 22:56
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ PLENO - Sidang Pleno KPU KLungkung berlangsung di Aula Dinas Pertanian.
balitribune.co.id | Semarapura - Sidang pleno pemilihan umum serentak (Pemilu leg dan Pilpres) 2019 tingkat Kabupaten Klungkung  digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung, Minggu(5/5) bertempat di Aula Dinas Pertanian KLungkung. Sidang Pleno yang berlangsung cukup alot ini mendapatkan pengamanan ketat dari jajaran Tim Gabungan yang berjumlah sekitar 82 personil.  Hal itu dikemukakan langsung Kabag Op Polres KLungkung Kompol Nyoman Suarsika,SH. Menurutnya Kepolisian telah mempersiapkan pengamanan selama proses sidang berlangsung. Petugas bersenjata lengkap akan berjaga hingga perhitungan selesai. "Polres Klungkung  menerjunkan 82 personel di tambah satu pleton Brimob Polda Bali dan satu Pleton Personil TNI dari Kodim 1610 Klungkung saat sidang pleno tingkat kabupaten,berlangsung" kata Kepala Bagian Oprasi, I Nyoman Suarsika.
 
Namun secara umum pengamanan langsung dipimpin oleh Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, S.H.,S.I.K.,M.H. Dirinya  memimpin pengamanan Sidang Pleno dan Penetapan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Klungkung ini.”Seluruh personel diperintahkan all out dalam melaksanakan pengamanan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan agar proses rekapitulasi berjalan dengan aman dan lancar. Lebih lanjut Kapolres menambahkan bahwa jajarannya akan menindak tegas kepada siapapun yang akan mengganggu jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 ini,” tegas Kapolres AKBP Komang Sudana..
 
Sementara itu saat Sidang pleno berlangsung  Bawaslu Klungkung sempat mengajukan protes pada KPU. Menurut Ketua Bawaslu KLungkung Komang Artawan menyebutkan  keberatan pihaknya saat pleno rekapitulasi di kecamatan maupun di kabupaten KLungkung. “Bawaslu menemukan kotak  suara seharusnya terseget dan dikunci namun ini tidak,”protes Komang Artawan tegas..
 
Menurutnya  Saat mulai rekapitulasi suara kotak suara  tadi ada sekiyar 4 kotak suara tidak tersegel. Sesuai ketentuan PKPU semua kotak harusnya tersegel dan terkunci.  Tadi Hanya 1 kotak yang terkunci dan  tersegel. Bawaslu mengira ada dugaan ketidakamanan kotak suara itu.Dirinya menuding kinerja KPU tidak cermat membaca aturan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2019 tentang rekapitulasi suara pasal 21,imbuhnya. Saat berita ini dimuat sidang Pleno KPU KLungkung masih berlangsung.