Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi Ahli: Tak Ada Kerugian dan Unsur Pidana

ahli hukum
Bali Tribune / Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (kiri) foto bersama Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., usai memberikan kesaksian dalam sidang sengketa tanah Subak Kerdung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.

Penasihat hukum A.A. Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ahli pertanahan menegaskan seluruh dokumen milik kliennya valid dan saling bersesuaian.

"Persyaratan dan penguasaan fisik telah dipenuhi sesuai aturan, sehingga tidak terdapat unsur pidana," ujar Rizal kepada awak media usai persidangan.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik terbukti melalui pengukuran langsung di lapangan yang telah selesai dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, dokumen kepemilikan terdakwa dinilai lengkap, meliputi peta rincik, pipil, surat keterangan tanah, hingga Surat Ketetapan Ipeda yang mencantumkan nama subjek dan objek secara konsisten.

"Sementara pelapor hanya memiliki Surat Ketetapan Ipeda. Menurut ahli, Ipeda bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Bukti kepemilikan secara adat di Bali adalah pipil, setara dengan girik di Jawa," jelasnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. dalam kesaksiannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur kerugian.

"Sehingga tindakan ini tergolong bukan tindak pidana. Kerugian dalam hukum pidana harus bersifat riil, bukan berdasarkan asumsi," tegas Suparji di hadapan majelis hakim.

Suparji juga menanggapi prosedur penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, BAP wajib dibacakan dan dipahami oleh pihak yang diperiksa sebelum ditandatangani.

"Jika BAP sudah diketik terlebih dahulu dan hanya dimintakan tanda tangan tanpa pemeriksaan, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Rizal menambahkan, ahli juga berpendapat bahwa alat bukti surat maupun keterangan saksi yang saling bertolak belakang tidak memiliki nilai pembuktian (bewijskracht). Terkait dengan bukti yang tidak bersesuaian, Rizal mempertanyakan peluang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas. Ahli menyatakan hal tersebut secara hukum dimungkinkan, meski keputusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.

"Secara garis besar, kami sangat puas dengan keterangan para ahli di persidangan hari ini," tutup Rizal.

wartawan
RAY
Category

Satpol PP Buleleng Tindak Enam Pedagang Bermobil

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Selasa (13/10/2026) pukul 05.00 Wita, petugas menjaring enam pedagang yang diduga melanggar aturan penataan pedagang kaki lima (PKL).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Percepat Pemulihan BBM di Bali, Pertamina Patra Niaga Datangkan MT Klasogun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mempercepat pemulihan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Bali melalui pengaturan pengiriman berdasarkan skala prioritas SPBU dan optimalisasi suplai secara kontinu selama 24 jam. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat sesuai kondisi di lapangan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bekali 40 Karyawan FIFGROUP Tabanan Pemahaman Safety Riding

balitribune.co.id | Tabanan - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara melalui edukasi Safety Riding kepada berbagai kalangan. Kali ini, edukasi diberikan kepada 40 peserta dari FIFGROUP Tabanan dengan mengusung pesan keselamatan berkendara melalui kampanye #Cari_Aman, Selasa (13/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Cadangan Beras di Bali, BULOG Optimalkan Penyerapan Hasil Produksi Petani Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mencatatkan realisasi pengadaan beras per 07 Oktober 2026 di wilayah Bali telah mencapai sekitar 7.218 ton setara beras atau sekitar 190,61 persen dari target pengadaan sebesar 3.786 ton. Capaian ini menunjukkan optimalnya penyerapan hasil produksi petani lokal sekaligus memperkuat cadangan beras pemerintah di Provinsi Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Desak Penataan Kota Terintegrasi, Reklame Bodong Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Singaraja - Penataan wajah Kota Singaraja tak boleh berhenti pada pembangunan trotoar dan drainase. Penataan pedagang, penertiban reklame tanpa izin, hingga perencanaan kawasan dari pusat kota menuju pelabuhan harus berjalan dalam satu konsep yang jelas. Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (13/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.