Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi Ahli: Tak Ada Kerugian dan Unsur Pidana

ahli hukum
Bali Tribune / Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (kiri) foto bersama Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., usai memberikan kesaksian dalam sidang sengketa tanah Subak Kerdung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.

Penasihat hukum A.A. Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ahli pertanahan menegaskan seluruh dokumen milik kliennya valid dan saling bersesuaian.

"Persyaratan dan penguasaan fisik telah dipenuhi sesuai aturan, sehingga tidak terdapat unsur pidana," ujar Rizal kepada awak media usai persidangan.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik terbukti melalui pengukuran langsung di lapangan yang telah selesai dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, dokumen kepemilikan terdakwa dinilai lengkap, meliputi peta rincik, pipil, surat keterangan tanah, hingga Surat Ketetapan Ipeda yang mencantumkan nama subjek dan objek secara konsisten.

"Sementara pelapor hanya memiliki Surat Ketetapan Ipeda. Menurut ahli, Ipeda bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Bukti kepemilikan secara adat di Bali adalah pipil, setara dengan girik di Jawa," jelasnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. dalam kesaksiannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur kerugian.

"Sehingga tindakan ini tergolong bukan tindak pidana. Kerugian dalam hukum pidana harus bersifat riil, bukan berdasarkan asumsi," tegas Suparji di hadapan majelis hakim.

Suparji juga menanggapi prosedur penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, BAP wajib dibacakan dan dipahami oleh pihak yang diperiksa sebelum ditandatangani.

"Jika BAP sudah diketik terlebih dahulu dan hanya dimintakan tanda tangan tanpa pemeriksaan, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Rizal menambahkan, ahli juga berpendapat bahwa alat bukti surat maupun keterangan saksi yang saling bertolak belakang tidak memiliki nilai pembuktian (bewijskracht). Terkait dengan bukti yang tidak bersesuaian, Rizal mempertanyakan peluang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas. Ahli menyatakan hal tersebut secara hukum dimungkinkan, meski keputusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.

"Secara garis besar, kami sangat puas dengan keterangan para ahli di persidangan hari ini," tutup Rizal.

wartawan
RAY
Category

Polres Gianyar Razia Cafe di Payangan, 21 Orang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Gianyar dan personel TNI menggelar razia untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di Payangan, Jumat hingga Sabtu (10/10/2026) dinihari. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 21 orang menjalani pemeriksaan dan tes urine dengan hasil seluruhnya negatif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kapolri Mutasi 199 Perwira, Jabatan Kapolresta Denpasar Bergeser

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali bergerak. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memutasi sebanyak 199 perwira menengah (pamen) hingga perwira tinggi (pati), mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hingga Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Dari ratusan perwira yang bergeser, salah satunya adalah posisi Kapolresta Denpasar yang kini berganti pimpinan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Mobil Penyedot Tinja Mangkrak, DPRD Bangli Minta Segera Dioperasikan untuk Tambah PAD

balitribune.co.id | Bangli - Keberadaan dua unit armada mobil penyedot tinja yang tidak kunjung beroperasi mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Kabupaten Bangli. Dewan mendesak agar kendaraan bantuan dari pemerintah pusat tersebut segera difungsikan karena berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya icon click

Pasokan Pertalite ke Bali Dipercepat

balitribune.co.id | Denpasar - Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai berangsur mereda setelah sempat terjadi keterlambatan pasokan Pertalite. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus kini mempercepat kedatangan pasokan berikutnya sekaligus menyesuaikan pola distribusi untuk memulihkan kondisi di lapangan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Letkol Kadek Muliarsa Resmi Dandim Badung

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri upacara pisah sambut Komandan Kodim (Dandim) 1611/Badung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Minggu (11/10/2026). Jabatan Dandim kini resmi diserahterimakan dari Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan kepada Letkol Inf. Kadek Muliarsa.

Baca Selengkapnya icon click

Pertalite Diburu, Pertamax Ikut Tertekan

balitribune.co.id | Denpasar - Bagi pengguna kendaraan di Bali, persoalan bahan bakar minyak (BBM) dalam beberapa hari terakhir bukan sekadar soal harus mengantre lebih lama di SPBU. Di balik antrean kendaraan yang mengular, ada persoalan lain yang ikut terasa - harga BBM nonsubsidi yang semakin berat bagi sebagian konsumen, sementara pilihan BBM yang dianggap lebih terjangkau semakin terbatas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.