Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi Ahli: Tak Ada Kerugian dan Unsur Pidana

ahli hukum
Bali Tribune / Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (kiri) foto bersama Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., usai memberikan kesaksian dalam sidang sengketa tanah Subak Kerdung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.

Penasihat hukum A.A. Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ahli pertanahan menegaskan seluruh dokumen milik kliennya valid dan saling bersesuaian.

"Persyaratan dan penguasaan fisik telah dipenuhi sesuai aturan, sehingga tidak terdapat unsur pidana," ujar Rizal kepada awak media usai persidangan.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik terbukti melalui pengukuran langsung di lapangan yang telah selesai dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, dokumen kepemilikan terdakwa dinilai lengkap, meliputi peta rincik, pipil, surat keterangan tanah, hingga Surat Ketetapan Ipeda yang mencantumkan nama subjek dan objek secara konsisten.

"Sementara pelapor hanya memiliki Surat Ketetapan Ipeda. Menurut ahli, Ipeda bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Bukti kepemilikan secara adat di Bali adalah pipil, setara dengan girik di Jawa," jelasnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. dalam kesaksiannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur kerugian.

"Sehingga tindakan ini tergolong bukan tindak pidana. Kerugian dalam hukum pidana harus bersifat riil, bukan berdasarkan asumsi," tegas Suparji di hadapan majelis hakim.

Suparji juga menanggapi prosedur penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, BAP wajib dibacakan dan dipahami oleh pihak yang diperiksa sebelum ditandatangani.

"Jika BAP sudah diketik terlebih dahulu dan hanya dimintakan tanda tangan tanpa pemeriksaan, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Rizal menambahkan, ahli juga berpendapat bahwa alat bukti surat maupun keterangan saksi yang saling bertolak belakang tidak memiliki nilai pembuktian (bewijskracht). Terkait dengan bukti yang tidak bersesuaian, Rizal mempertanyakan peluang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas. Ahli menyatakan hal tersebut secara hukum dimungkinkan, meski keputusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.

"Secara garis besar, kami sangat puas dengan keterangan para ahli di persidangan hari ini," tutup Rizal.

wartawan
RAY
Category

Sambangi Kemenhub, Gubernur Koster dan Bupati Klungkung Perjuangkan Status Pelabuhan Kusamba

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat sinergi mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi laut. Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja Penjabat Bupati Klungkung, I Made Satria, yang mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Lama Mangkrak, Eks Pabrik Bambu di Klungkung Disatroni Pencuri Kabel

balitribune.co.id | Semarapura - Sebuah eks bangunan tempat pengolahan bambu milik PT Indobamboe disatroni pencuri. Instalasi kabel sepanjang kurang lebih 70 meter di dalam area pabrik yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung tersebut diduga dipotong dan dibawa lari oleh pelaku tak dikenal.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Listrik Padam Massal di Nusa Penida, Polsek Sambangi PLTD Minta Penanganan Cepat

balitribune.co.id | Semarapura - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik massal di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya menyambangi dan berkoordinasi langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Nusa Penida, Selasa (6/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Transportasi Laut jadi Alternatif Menuju Lombok Saat Periode Ajang Balap MotoGP 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang penyelenggaraan ajang balap motor internasional MotoGP atau Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, The Mandalika (Lombok), Nusa Tenggara Barat, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama PT Dharma Lautan Utama (DLU) menyiapkan transportasi laut sebagai salah satu alternatif

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUR BRI Dorong Pekerja Batu Alam Kembangkan Peternakan Rakyat

balitribune.co.id | Bangli - Bekerja sebagai tukang batu alam tidak menghalangi pekerja di Banjar Dukuh, Desa Bunutin, Bangli, untuk mengembangkan usaha peternakan di rumah. Dengan memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, sejumlah pekerja mengembangkan usaha sapi dan babi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi keluarga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.