Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Ujaran Kebencian Jerinx, JPU Tetap pada Tuntutan

Bali Tribune / I Gede Aryastina alias Jerinx sesaat sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana telah membabi buta dalam membuat pledoi atau pembelaan terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx (43), yang terjerat kasus  pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Pernyataan itu  disampaikan tim JPU gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar dikomandoi Otong Hendra Rahayu dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya, pada Kamis (12/11), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, tim JPU menyebut seluruh poin dari pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa yang tertuang dalam buku setebal 247 halaman tidak berdasar dan mengada-ada. Karenanya, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun terhadap Jerinx.

Salah satu poin yang dibantah JPU terkait klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut JPU telah memanipulasi keterangan saksi Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam fakta persidangan karena hanya meng-copy paste keterangan saksi ahli dalam BAP.

Menurut JPU, keterangan saksi ahli baik di depan penyidik (BAP) maupun saat diperiksa dalam persidangan tidak ada yang berubah. Apalagi, saksi ahli juga dalam persidangan tidak pernah menyebut mencabut keterangannya di BAP.

"Penasihat hukum telah menunjukkan ketidaktelitian dan ketidak seriusannya dalam mengikuti jalannya persidangan, sehingga menganggap jaksa penuntut umum telah manipulatif sesuai dengan pikiran penasihat hukum sendiri tanpa didasari alasan yang jelas," kata JPU.

JPU juga tetap tak goyah dengan tuntutan yang menilai perbuatan terdakwa Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, JPU juga menyebut semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun insgtagramnya adalah perbuatan baik dan benar," Kata JPU.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim sudah seharusnya menolak seluruh pembelaan pesawat hukum terdakwa Jerinx, dan tetap menjatuhkan pidana terhadap Jerinx sesuai dengan tuntutan JPU.

"Memohon agar majelis hakim, menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Requisitoir/Surat Tuntutan Nomor: PDM-0490/Denpa. Ktb/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," Bunyi penggalan kesimpulan replik JPU.

Selanjutnya, majelis hakim kembali memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik JPU. Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pengacara Jerinx itu akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

wartawan
Valdi
Category

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.