Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Ujaran Kebencian Jerinx, JPU Tetap pada Tuntutan

Bali Tribune / I Gede Aryastina alias Jerinx sesaat sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana telah membabi buta dalam membuat pledoi atau pembelaan terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx (43), yang terjerat kasus  pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Pernyataan itu  disampaikan tim JPU gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar dikomandoi Otong Hendra Rahayu dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya, pada Kamis (12/11), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, tim JPU menyebut seluruh poin dari pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa yang tertuang dalam buku setebal 247 halaman tidak berdasar dan mengada-ada. Karenanya, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun terhadap Jerinx.

Salah satu poin yang dibantah JPU terkait klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut JPU telah memanipulasi keterangan saksi Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam fakta persidangan karena hanya meng-copy paste keterangan saksi ahli dalam BAP.

Menurut JPU, keterangan saksi ahli baik di depan penyidik (BAP) maupun saat diperiksa dalam persidangan tidak ada yang berubah. Apalagi, saksi ahli juga dalam persidangan tidak pernah menyebut mencabut keterangannya di BAP.

"Penasihat hukum telah menunjukkan ketidaktelitian dan ketidak seriusannya dalam mengikuti jalannya persidangan, sehingga menganggap jaksa penuntut umum telah manipulatif sesuai dengan pikiran penasihat hukum sendiri tanpa didasari alasan yang jelas," kata JPU.

JPU juga tetap tak goyah dengan tuntutan yang menilai perbuatan terdakwa Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, JPU juga menyebut semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun insgtagramnya adalah perbuatan baik dan benar," Kata JPU.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim sudah seharusnya menolak seluruh pembelaan pesawat hukum terdakwa Jerinx, dan tetap menjatuhkan pidana terhadap Jerinx sesuai dengan tuntutan JPU.

"Memohon agar majelis hakim, menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Requisitoir/Surat Tuntutan Nomor: PDM-0490/Denpa. Ktb/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," Bunyi penggalan kesimpulan replik JPU.

Selanjutnya, majelis hakim kembali memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik JPU. Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pengacara Jerinx itu akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

wartawan
Valdi
Category

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.