Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Ujaran Kebencian Jerinx, JPU Tetap pada Tuntutan

Bali Tribune / I Gede Aryastina alias Jerinx sesaat sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana telah membabi buta dalam membuat pledoi atau pembelaan terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx (43), yang terjerat kasus  pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Pernyataan itu  disampaikan tim JPU gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar dikomandoi Otong Hendra Rahayu dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya, pada Kamis (12/11), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, tim JPU menyebut seluruh poin dari pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa yang tertuang dalam buku setebal 247 halaman tidak berdasar dan mengada-ada. Karenanya, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun terhadap Jerinx.

Salah satu poin yang dibantah JPU terkait klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut JPU telah memanipulasi keterangan saksi Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam fakta persidangan karena hanya meng-copy paste keterangan saksi ahli dalam BAP.

Menurut JPU, keterangan saksi ahli baik di depan penyidik (BAP) maupun saat diperiksa dalam persidangan tidak ada yang berubah. Apalagi, saksi ahli juga dalam persidangan tidak pernah menyebut mencabut keterangannya di BAP.

"Penasihat hukum telah menunjukkan ketidaktelitian dan ketidak seriusannya dalam mengikuti jalannya persidangan, sehingga menganggap jaksa penuntut umum telah manipulatif sesuai dengan pikiran penasihat hukum sendiri tanpa didasari alasan yang jelas," kata JPU.

JPU juga tetap tak goyah dengan tuntutan yang menilai perbuatan terdakwa Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, JPU juga menyebut semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun insgtagramnya adalah perbuatan baik dan benar," Kata JPU.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim sudah seharusnya menolak seluruh pembelaan pesawat hukum terdakwa Jerinx, dan tetap menjatuhkan pidana terhadap Jerinx sesuai dengan tuntutan JPU.

"Memohon agar majelis hakim, menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Requisitoir/Surat Tuntutan Nomor: PDM-0490/Denpa. Ktb/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," Bunyi penggalan kesimpulan replik JPU.

Selanjutnya, majelis hakim kembali memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik JPU. Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pengacara Jerinx itu akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

wartawan
Valdi
Category

Gubernur Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata

balitribune.co.id | Tabanan - Peringatan Hari Puputan Margarana ke-79 diselenggarakan dengan khidmat di Taman Makam Pahlawan Margarana, Tabanan, Kamis (20/11). Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyerukan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan melalui kontribusi nyata bagi bangsa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

aksa Tetangga Kekerasan Seksual Anak Kembali Terulang, Pelaku Orang Dekat

balitribune.co.id | Negara - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jembrana, hingga kini terus menjadi sorotan. Pasalnya statistik kasusnya terus mengalami lonjakan. Teranyar, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dialami seorang siswi di salah satu desa di Kecamatan Melaya. Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat terkait di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Umanis Galungan, Umat Hindu Berbagai Daerah Padati Pura Lempuyang

balitribune.co.id | Amlapura - Pada momen Umanis Galungan, umat Hindu dari berbagai daerah di Bali silih berganti datang untuk melakukan persembahyangan di Penataran Agung maupun di Pura Luhur yang berada di puncak Gunung Lempuyang.

Rangkaian Pujawali di Pura Sad Khayangan ini sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu, dimana puncak karyanya berlangsung pada Wraspati Umanis Wuku Dungulan atau pada saat Umanis Galungan, Kamis (20/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jawara Modifikator Region Pamerkan Karya di Final Battle HMC 2025

balitribune.co.id | Garut -  Diikuti ribuan modifikator, puncak pesta Honda Modif Contest (HMC) 2025 ditutup dengan hamparan puluhan modifikasi sepeda motor Honda yang berkelas, berkarakter, dan siap menginpirasi.Gelaran kreativitas yang mengusung tema #Ridecreation ini telah hadir di 10 kota besar di Indonesia dan berakhir pada puncak final battle HMC yang disaksikan ribuan pecinta sepeda motor Honda di Yonif 303 SSM Cibuluh, Garut, Jawa Barat pad

Baca Selengkapnya icon click

Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Karangasem Berbaur dalam Jalan Santai Jelang HUT KORPRI dan PGRI

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menyambut HUT KORPRI ke-54 dan HUT PGRI ke-80, ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru se-Kabupaten Karangasem mengikuti kegiatan Jalan Santai pada Minggu, 16 November 2025. Kegiatan ini mengambil start dan finish di GOR Gunung Agung Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.