Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Aspirasi Daerah - Kemendikbud Keluarkan SE PPDB

I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH
I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH

BALI TRIBUNE - Langkah Pemprov Bali mengambil sejumlah kebijakan terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Bali (PPDB) jenjang SMAN/SMKN mendapat respon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/7).

Lebih jauh Dewa Mahendra mengungkap, Pemprov Bali mengambil langkah proaktif dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait proses PPDB khususnya jenjang SMAN/SMKN. Pascarapat kerja dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (3/7) lalu, Gubernur Made Mangku Pastika langsung mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 Tentang PPDB SMA dan SMK Negeri.

Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Bali juga menyurati Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dalam surat itu, Disdik meminta data jumlah siswa yang diterima di SMA dan SMK Swasta se-Bali, data kuota SMAN/SMKN yang belum terisi pasca pendaftaran kembali serta data calon siswa yang antre untuk diterima di SMAN/SMKN.

Berikutnya, Kadis Pendidikan Bali juga berkoordinasi langsung ke Kemendikbud dan menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang dalam proses PPDB. “Aspirasi yang berkembang di daerah diakomodir oleh pusat, sehingga keluarlah surat edaran ini,” Dewa Mahendra menegaskan.

Surat Edaran Kemendikbud yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, dalam satu poinnya membijaksanai penerapan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Dewa Mahendra memerinci, poin 2 surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017,red) diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas 7 dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

Selanjutnya pada poin 3 disebutkan bahwa jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum mampu menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota. “Poin 3 ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Bali mengeluarkan Pergub yang membuka pendaftaran gelombang kedua,” imbuhnya.

Karena ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 membatasi jumlah rombongan belajar untuk SMA/SMK maksimal 36 orang. Aturan inilah yang menyebabkan sekolah menerima siswa lebih sedikit dibandingkan tahun ajaran sebelumnya sehingga mengakibatkan banyak calon siswa tak tertampung. Dewa Mahendra berharap Surat Edaran Kemendikbud dan Pergub dapat menjadi pedoman bagi sekolah dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2017/2018.

wartawan
redaksi
Category

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.