Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

tersangka
Bali Tribune / tersangka dengan barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (2/8/2026) pukul 23.30 Wita terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jimbaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsana langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

"Dengan disaksikan dua orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah tas ransel hitam berisi narkotika serta sejumlah alat pendukung," ujar Ariasandy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian, ganja 18 paket plastik klip bening dengan berat bruto 1.750,90 gram (netto 1.696,24 gram atau sekitar 1,7 kg). Sabu 2 paket plastik klip bening dengan berat bruto 104,06 gram (netto 102,14 gram). Barang pendukung 1 tas ransel hitam merek Consina, 1 bendel plastik klip bening, 10 bungkus kertas linting merek Raja Mas, serta 1 unit gawai merek Oppo Reno 8 warna silver.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YPS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.

Mewakili Kapolda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, menjauhi narkotika, dan proaktif melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor melalui layanan darurat 110 atau ke kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus yang menggegerkan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat orang bayi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedestrian Gajah Mada Dongkrak Bisnis Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah kawasan di Bali mulai melirik penataan ruang pejalan kaki dengan perbaikan jalur pedestrian, penataan kawasan, serta upaya pengendalian parkir liar. Setelah Pemerintah Kota Denpasar melakukan penataan di Kawasan Sanur, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada Kawasan Heritage Gajah Mada untuk ditata kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang oleh WNA  di wilayah Ubud didalami  m serius Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud. Bahkan secara marathon telah  telah melakukan penyelidikan selama  sepekan. Jejak kendaraan pelaku kini diidentifikasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Gianyar Ditarget Oktober

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah prosesi Pengabenan berjalan Proses Pergantian antar Waktu ( PAW)  dua anggota DPRD Gianyar langsung berproses. Alm IGN Yasa digantikan I Made Wardana dan Alm I Wayan Gede Sudarta digantikan I Kadek Era Sukadana. Pelantikan dan pengambilan sumpah ditarget bulan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Sawit di Jalan Depan Kantor BPD Bali bakal Diganti

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan melakukan peremajaan dan mengganti sekitar sepuluh pohon sawit di Jalan Gunung Batur, pusat Kota Tabanan atau Singasana. Peremajaan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya serta menjaga keamanan jaringan kabel utilitas udara yang mulai tersentuh dahan pohon

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.