Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Sabu dalam Koper, Divonis 18 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Man Chun Kwok (kanan)
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 18 tahun penjara terhadap pria berkebangsaan Hong Kong, Man Chun Kwok (19), karena nekat menyelundupkan 4 kilogram Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kopernya pada saat datang ke Bali. 
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan 6 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (14/5). 
 
Menanggapi putusan ini, pemilik nomor paspor H20219215 yang bekerja sebagai buruh di negara asalnya itu hanya bisa pasrah. Melalui penasehat hukumnya terdakwa tidak berniat melakukan upaya hukum banding. "Kami menerima, Yang mulia," kata penasehat hukum mewakili terdakwa.
 
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumya menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara, memilih mengunakan waktu selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Chandra Andhika Nugraha dari Kejati Bali. 
 
Aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 
 
"Sesaat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar dan mendarat di Bandaran Ngurah Rai, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-ray di terminal kedatangan Internasional," beber JPU.
 
Saat itulah petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.
 
Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 
 
"Terdakwa menerima paket berisi  Narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi dan memberi perintah. Namun tidak mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata JPU.
 
Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10000 Dollar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Biadab! Hanya Karena Setoran, Bos Tega Bakar Sopir 

balitribune.co.id | Amlapura - Nasib tragis menimpa I Gede Slamet (20), seorang sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (39), asal Kecamatan Rendang, pada Jumat (18/9/2026) siang. 

Baca Selengkapnya icon click

Koster Bagikan Nasi Jinggo di SMPN 13 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 13 Denpasar pada Jumat (18/9/2026). Kedatangan orang nomor satu di Bali dan Denpasar ini disambut antusias oleh seluruh siswa, guru, dan jajaran sekolah lewat beragam kreativitas seni dan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.