Sindikat Narkoba Digulung | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 29 March 2016 15:03
I Made Darna - Bali Tribune
Petugas BNNK Badung menunjukan tersangka berikut barang bukti narkoba.

 Mangupura, Bali Tribune

Jajaran Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung berhasil menggulung jaringan sindikat pengedar narkoba lintas kabupaten. Mereka adalah Ngurah CW yang dibekuk di rumah kosnya widangan (wilayah,-red) Penatih Denpasar pada 22 Maret lalu. Pria yang berprofesi sebagai sopir travel ini, diamankan bersama dengan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu dan alat siapnya.

Dari pengembangkan tersangka (Ngurah CW,-red), petugas BNNK kembali berhasil mengungkap tersangka lain atas nama AW. AW ditangkap di jalan, dimana dalam saku jaketnya petugas berhasil menemukan satu paket sabu.

Berbarengan dengan AW, jajaran BNNK juga menggaruk dua orang lainnya AD dan MD yang hendak menggelar pesta narkoba. Hanya saja, petugas tidak menemukan BB. “Mereka rencananya pesta sabu, cuma kita tidak menemukan barang bukti. Tapi, setelah ditest urine semua positif,” kata Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, SH., MH., Senin (28/3).

Para pengedar sekaligus pengguna ini digaruk berkat pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Dimana jajaran BNNK pertama kali menggaruk tersangka berinisial MD pada 22 Januari lalu. Kala itu dari tangan MD, petugas BNNK berhasil mengamankan satu paket sabu.

MD sendiri ditangkap di jalan kemudian oleh petugas dilanjutkan dengan menggeledah rumahnya di Desa Mas Ubud. Di rumah tersangka MD, petugas kembali menemukan 6 paket sabu. “Nah, dari tersangka MD ini kemudian berkembang kita menemukan tersangka lain, berinisial NS,” jelasnya.

Dari badan NS ini pihaknya kembali menemukan 14 paket sabu. Dari penelusuran petugas NS hanya bertugas menyimpan. Kemudian dari pengintaian petugas datanglah bosnya Ngurah EP. Dari Ngurah EP kemudian ditemukan narkotika dengan jumlah seluruhnya 26,16 gram, 3 butir ekstasi, ada timbangan, plastik klip, gunting dan alat pemecah sabu. “Untuk ketiga tersangka ini (MD, NS dan Ngurah EP) sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Sementara tersangka lain yang baru kita tangkap masih dalam proses,” tukas Masmini.