Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sisi Lain Kebebasan Dewa Putra Mantan Anggota TNI

KELUAR - I Dewa Made Putra saat keluar dari lapas narkotika.

BALI TRIBUNE - I Dewa Made Putra, asal Banjar/Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, akhirnya bebas setelah mendapat remisi sebanyak 12 bulan. Dewa Putra saat ditemui di Lapas Narkotik Bangli mengatakan bila dirinya sama sekali tidak menyangkan akan langsung bebas dan bisa segera berkumpul dengan keluarganya.  Pria yang merupakan mantan anggota TNI ini divonis 6 tahun 3 bulan penjara, ini saat menjalani massa tahananya di Rutan Klungkung sudah mengurus pengusulan untuk mendapat remisi, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil. Diakui saat mengurus pengusulan tersebut, dirinya harus memberikan sejumlah uang oknum pegawai. “Untuk pengusulan saja harus bayar. Kami diminta sejumlah uang diwaktu-waktu tertentu dan memang tidak setiap bulan. Kami mengusulkan untuk dapat remisi tapi sampai akhirnya dipindahkan ke Lapas Narkotika, remisi tersebut tidak kami nikmati,” ungkapnya.  Ditanya besaran yang harus dibayarkan, Dewa Putra mengatakan yang dibayarkan Rp 500 ribu. Pihaknya merasa hanya diiming-iming mendapatkan remisi tapi pada akhirnya harus gigit jari. “Bila dari awal remisi bisa didapat mungkin awal Januari lalu saya sudah bebas. Dan sekarang ini saya sangat bersyukur sudah bebas murni,” sebutnya. Dewa Putra masuk ke Lapas Narkotika pada 2017 lalu. Dirinya yang baru bebas tidak dijemput oleh keluarganya. Dewa Putra tidak mengabari keluarga karena ingin memberikan kejutan. “Saya tidak memberikan kabar, karena mereka trauma sebelumnya dijanjikan akan bebas, hanya saja tidak terbukti. Mereka tidak tahu kalau sekarang saya akan pulang,” ujarnya sebelum meninggalkan Lapas Narkotika Bangli. Setelah bebas Dewa Putra pun berencana akan bekerja ke kapal pesiar. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaikan perekonomian keluarganya. Sementara itu, karena tidak dijemput keluarga, Dewa Putra pun diantarkan oleh petugas Lapas Narkotika, namun sebelumnya Ia sempat berpamitan pada rekan-rekan sesame warga binaan.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.