Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

Rapat Dengar Pendapat
Bali Tribune / RAPAT - Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Komisi I DPRD Gianyar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kantor DPRD Gianyar, Senin (13/7/2026).

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Menariknya,  ada 3 inchumben yanng menuai pro kontra mengenai pencalonannya kembali, karena sudah dua kali menjabat Perbekel. Tiga perbekel tersebut yakni Perbekel Mas, Kemenuh dan Suwat.  Hal ini pun dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Gianyar, Senin (13/7/2026). 

Dalam hearing  yang dihadiri Komisi I DPRD Gianyar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) tersebut ditegaskan jika tiga inchumbent ini  dapat dicalonkan kembali  sesuai regulasi. "Menyesuaikan regulasi ini, intinya Perbekel yang sudah menjabat dua kali itu, bisa dicalonkan lagi," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, I Gede Daging, usai pertemuan  di DPRD Gianyar.

Disebutkan Daging, seluruh tahapan telah disesuaikan dengan aturan terbaru yang memberikan kepastian hukum lebih jelas, termasuk mekanisme apabila hanya terdapat satu bakal calon. 

Dikatakan, jika hingga penutupan pendaftaran hanya ada satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Bila masih tetap satu calon, pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari. Apabila setelah dua kali perpanjangan tidak ada tambahan pendaftar, calon tersebut tetap dapat mengikuti pemungutan suara sebagai calon tunggal dengan surat suara yang memuat satu foto calon dan satu kolom kosong.

"Seluruh mekanisme tersebut telah diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah sehingga desa memiliki pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan Pilkel," tegas Daging. 

Selain mengatur calon tunggal, regulasi baru juga membuka kesempatan bagi masyarakat maju melalui jalur independen. Syaratnya, bakal calon harus mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP sedikitnya 30 persen dari jumlah pemilih sementara di desa masing-masing.

Pemkab Gianyar juga mengingatkan seluruh petahana, perangkat desa, anggota BPD, maupun ASN yang maju sebagai calon agar mematuhi aturan mengenai cuti serta tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Sebanyak 26 desa akan mengikuti Pilkel Serentak 2026, yakni Desa Tulikup, Siangan, Serongga, Suwat, Kedewatan, Peliatan, Sayan, Mas, Kenderan, Kedisan, Sebatu, Pejeng, Tampaksiring, Manukaya, Keramas, Belega, Blahbatuh, Bona, Celuk, Singapadu Tengah, Guwang, Kemenuh, Singapadu Kaler, Buahan Kaja, Puhu, dan Buahan.

Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 10–12 September 2026, dilanjutkan masa tenang pada 14–17 September. Pemungutan suara akan digelar serentak pada 20 September, sedangkan pelantikan perbekel terpilih direncanakan pada 24 Oktober 2026.

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkel Serentak, Pemkab Gianyar mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dengan besaran dana masing-masing desa disesuaikan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

wartawan
ATA
Category

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Program TPBIS, Siswa Belajar Aksara dan Masatua Bali

balitribune.co.id I Denpasar – Upaya melestarikan Bahasa dan Aksara Bali terus diperkuat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS). Tahun ini, sebanyak 63 siswa kelas IV dan V SD Negeri 17 Dangin Puri mendapat pelatihan menulis Aksara Bali serta Masatua atau mendongeng menggunakan Bahasa Bali yang berlangsung selama Agustus hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Cekcok dengan Istri, Pria Asal Pemogan Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Purnama

balitribune.co.id I Gianyar - Seorang pria asal Lingkungan Dalem, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang diketahui bernama I Kadek Dedi Wiranata (35), ditemukan tidak bernyawa di pesisir Pantai Purnama, Sukawati.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat memberitahukan lokasi terakhirnya melalui pesan singkat WhatsApp dan  juga mengirimkan foto dua botol pembersih lantai ke istrinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Kemarau Melanda, Warga Desa Sinabun Kesulitan Dapatkan Air Bersih

balitribune.co.id I Singaraja - Musim kemarau yang mulai melanda Kabupaten Buleleng berdampak pada menurunnya debit sejumlah sumber mata air. Kondisi tersebut menyebabkan warga di beberapa desa mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, terutama untuk memenuhi kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK). Seperti yang dialami warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Kapal Pesiar di Pelabuhan Celukan Bawang Tumbuh 25 Persen

balitribune.coo.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Celukan Bawang mencatat kinerja operasional yang positif hingga Juli 2026. Peningkatan terlihat dari arus kapal yang mencapai 1,48 juta Gross Tonnage (GT), atau tumbuh 12,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 1,32 juta GT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.