Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Propam Dalami Dugaan Anggota Polres Gianyar Langgar SOP Penangkapan

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.

balitribune.co.id | DenpasarTiga anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar terancam disanksi kode etik. Sebab Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Standard Operating Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas.

"Masih berproses dan didalami Propam. Bila benar sesuai aturan yang berlaku akan dilakukan sidang kode etik profesi Polri," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi Bali Tribune pada Minggu (1/12).

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial Putu AW (25) di kosannya kawasan Padang Sambian Denpasar Barat, Sabtu (23/11/2024) pukul 01.00 Wita tanpa barang bukti. Bahkan tanpa surat perintah tugas dan sprint penggeledahan.

Keluarga dari Putu AW merasa tidak adil. Selain pelaku utama yakni Elmy, wanita Gianyar itu diduga dilepas, sementara Putu AW dijebloskan ke sel tahanan sampai saat ini dengan tuduhan melanggar Pasal 106 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman hukum 4 tahun.

Selain itu proses penangkapan dan penetapan tersangka dikatakan prematur. Sebab ketiga anggota buser Polres Gianyar itu mengaku Pecalang, sama sekali tidak mengantongi surat tugas, surat penangkapan, penggeledahan, bahkan diduga penetapan tersangka tidak melalui proses gelar perkara.

Sementara pengacara Putu AW, Putu Kakoi Adi Surya akan melakukan upaya-upaya hukum ke depan demi kliennya itu.

"Nanti saya dan tim akan beri keterangan ketika berbagai langkah hukum telah diambil, kemungkinan akan melapor ke Propam Polda Bali," katanya.

wartawan
RAY

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.