Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketahuan Wakili Istri Nyoblos, Digelar PSU

Bali Tribune / PEMILIHAN - Suasana pemilihan suara ulang di TPS 1 Tulikup, Gianyar

balitribune.co.id | GianyarPemungutan Suara Ulang (PSU) digelar Selasa (3/12) di TPS 1 Tulikup,  Gianyar. Meski tidak akan mempengaruhi Pilgub Bali dan Pilkada Gianyar, PSU ini menjadi konskuensi atas pelanggaran yang terjadi. Yakni, lantaran seorang warga yang sudah mencoblos, kembali mencoblos karena mewakili istrinya yang berhalangan hadir ke TPS.

Memastikan PSU berjalan lancar, pemilihan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Diawasi juga oleh Ketua KPU Gianyar, Ketua Bawaslu Gianyar dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali. Situasi pemungutan suara ulang ini pun tidak seantusias sebelumnya dan terlihat paratisipasi warga berkurang.

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura menegaskan,  PSU ini  merupakan konskuensi dari temuan Bawaslu Gianyar, terkait adanya pelanggaran pencoblosan saat pemilihan serentak 27 November 2024 kemarin. "Hasil dari temuan Bawaslu, ada yang melakukan pelanggaran, yakni mewakili istrinya mencoblos. Dilakukan oleh satu orang saja," ujarnya.

Berdasarkan data KPU Gianyar, jumlah pemilih tetap di TPS 1 Tulikup ini sebanyak 448 orang. Sejatinya, dengan jumlah tersebut tidak berdampak terhadap suara kemenangan calon. Pasalnya, berdasarkan data yang tersebar, raihan suara Paslon dalam Pilkada 2024 ini Jomblang. Yakni, Paket Aman untuk Pilkada Gianyar meraih suara 81 persen dan Paket Koster - Giri meraih suara 82 persen di Kabupaten Gianyar. "PSU merupakan salah satu cara pihaknya untuk mencerdaskan pemilih, dan untuk memastikan bahwa suara yang tercatat merupakan suara yang murni dari masyarakat," terangnya.

Sementara Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan membenarkan bahwa PSU dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran. Pihaknya pun berharap hal ini menjadi pelajaran masyarakat, supaya tidak melakukan pelanggaran pemilu. Sebab yang dirugikan bukan hanya diri sendiri, tetapi juga orang lain. "Kita temukan pelanggaran yang mengharuskan kita melakukan PSU," tegasnya singkat.

wartawan
ATA

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang

balitribune.co.id | Jakarta - PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” atau “Perseroan”), Rabu (28/5) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024. Indosat menegaskan komitmen membagikan dividen seraya membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan di masa yang akan datang. 

Baca Selengkapnya icon click

Honda BigBike Bali Gelar Road Trip Spesial ke Thailand

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak 24 peserta dari komunitas Honda BigBike Bali dan Honda Thailand sukses menyelesaikan perjalanan epik bertajuk SAWADITKHRAP ROAD TRIP 2025, yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 21 Mei 2025. Acara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Honda BigBike Bali dalam menjamin after sales service sekaligus memberikan pengalaman istimewa bagi para pecinta moge (motor gede).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suzuki Fronx Diskon Rp 10 Juta, Tersedia untuk 100 Pembeli Pertama

balitribune.co.id | Jakarta - Bersamaan dengan pengumuman harga Suzuki Fronx, PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) juga mengumumkan diskon harga Rp 10 Juta bagi 100 Pembeli Pertama Suzuki Fronx.

“Ada potongan harga sebesar Rp 10 juta bagi 100 pembeli pertama. Unit pengiriman Fronx ke konsumen akan dimulai  pada awal Juli  2025,” ungkap Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor (SIM), Minoru Amano. 

Baca Selengkapnya icon click

Vonis Bebas Pembunuhan di Pemuteran, JPU dan Pengacara Kirim Memori Kasasi ke MA

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Suarjana alias Jana (46), Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi luar biasa biasa ke Mahkamah Agung (MA). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.