Sisir Swalayan dan Toko Grosir, Temukan Produk Izin Bermasalah | Bali Tribune
Diposting : 20 December 2019 06:26
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ MENYISIR - Petugas gabungan mendapati sejumlah produk dengan ijin bermasalah saat menyisir swalayan dan toko grosir di Kota Negara Kamis kemarin.
balitribune.co.id | Negara - Menjelang Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), sejumlah pusat perbelajaan maupun swalayan kembali disisir. Dalam sidak keamanan produk pangan Kamis (19/12), sejumlah produk ditemukan menyalahi ijin edar. Petugas gabungan menyita sejumlah produk yang bermasalh tersebut sebagai barang bukti.
 
Beberapa hari menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun, pusat perbelanjaan maupun swalayan di Jembrana disisir jajaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari Loka POM Buleleng bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana. Pada sidak Kamis (19/12) petugas mengecek barang dagangan di dua swalayan seputaran Kota Negara. Petugas mendapati sejumlah produk bahan tambahan pangan yang perijinannya bermasalah.
 
Produk bahan tambahan pangan yang menjadi temuan tersebut berupa pengembang kue dengan izin edar palsu, dan terasi dengan izin edar yang sudah tidak berlaku. Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana yang memimpin sidak Kamis kemarin mengatakan produk tidak sesuai izin edar tersebut ditemukan dijual bebas di dua swalayan di Jalan Ngurah Rai yang disisirnya tersebut. Menurutnya pada produk pengembang kue, memang ada yang sudah memiliki izin edar dari BPOM.
 
Namun diakuinya persoalannya produk yang telah berijin tersebut justru malah dikemas ulang menggunakan kemasan dengan berat yang juga tidak sesuai izin. Dicontohkannya ada produk pengembang kue yang menggunakan izin kemasan 5 kilogram dan 10 kilogram, namun dijual kembali dengan kemasan di bawah 1 kilogram. “Sudah menyalahi izin edar. Karena kalau dikemas ulang begitu, kami juga tidak tahu, apakah saat produksinya sudah sesuai degan yang berizin, higienis atau tidak,” ujarnya.
 
Bahkan ia mengakui mendapati temuan pengembang kue dengan izin edar palsu. Produk pengembang kue yang harusnya menggunakan izin edar dari BPOM, justru ditemukan mamasang izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).  Pihaknya juga menemukan produk yang menggunakan kemasan produk berizin edar, namun isinya tidak sesuai dengan kemasan. Temuan lainnya yakni pada produk terasi. Pihaknya menemukan terasi yang menggunakan izin edar yang sudah mati atau tidak berlaku.
 
“Produk terasinya, itu memang pernah ada izin edarnya, tetapi sudah tidak terdaftar lagi di BPOM,” ungkapnya. Pihaknya langsung mengamankan sejumlah produk yang melayahi izin edar tersebut. Penjualnya juga diminta untuk tidak dijual kembali, dan dikembalikan kepada distributornya. “Sebagian kami minta direturn, dan tetap akan kami awasi” jelasnya. Selain memberikan peringatan, pihaknya mengakuakan melakukan penelusuran terhadap distributur produk-produk yang menyalahi izin edar tersebut.