Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Raih Predikat Gold Dalam Ajang Penganugerahan AHM Best Student 2020

Bali Tribune / I Putu Evan Priya Saguna, siswa dari SMA Negeri 4 Denpasar, perwakilan Bali yang berhasil lolos dalam ajang Seminar Inspirasi dan Penganugerahan AHM Best Student 2020 pada 14 Nopember 2020.
Denpasarbalitribune.co.id | Denpasar – Setelah melewati penjurian Nasional secara virtual, hasil menggembirakan diraih oleh I Putu Evan Priya Saguna, siswa dari SMA Negeri 4 Denpasar, perwakilan Bali yang berhasil lolos dalam ajang Seminar Inspirasi dan Penganugerahan AHM Best Student 2020 pada 14 Nopember 2020. Sukses meraih predikat Gold, Evan terpilih bersama 5 pemenang terbaik lainnya yang telah menyisihkan 847 siswa SMA/SMK/MA/MAK dari berbagai wilayah di Indonesia. Penganugerahan yang di tayangkan secara live melalui youtube official sahabat satu hati ini diikuti oleh seluruh peserta, management PT AHM, serta dari guru pendamping asal sekolah siswa.
 
Keberhasilan Evan dalam membawakan ide kreativitasnya yaitu wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan dengan mengembangkan karya perangkat elektronik sebagai alat bantu berjalan penyandang tuna netra dengan mendeteksi guiding block, sehingga meminimasi kesulitan saat berjalan di trotoar.
 
Region Head Astra Motor Bali, Wahyudi Saputra mengatakan bertemakan Satu Hati Menuju Indonesia Maju, AHM Best Student tahun ini dikemas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yaitu melalui virtual. Kegiatan ini mengapresiasi anak-anak milenial yang kreatif dan tetap produktif meskipun di masa pandemi ini. Karya anak-anak ini tidak hanya bermanfaat bagi mereka saja, namun juga berdampak untuk sesama.
 
“Keberhasilan Evan, siswa dari SMA Negeri 4 Denpasar yang meraih predikat Gold merupakan kebanggan kami di Main Dealer dan juga pihak sekolah SMA Negeri 4 Denpasar. Semoga karya yang dihasilkan dapat bermanfaat dan setelah ini Evan terus berinonasi, mengembangan lagi ide kreatifnya sehingga mampu menghasilkan alat bantu berjalan penyandang tuna netra yang lebih baik,”ungkap Wahyudi.
 
Apresiasi tinggi diberikan kepada para pemenang pada ajang Seminar Inspirasi dan Penganugerahan AHM Best Student setelah melewati penilaian terhadap kekreativitasan gagasan, dampak yang dihasilkan, kemungkinan keberhasilan penerapan, kekuatan penyajian data dan sumber informasi, serta kemampuan presentasi yang dimiliki.
 
Para pemenang AHM Best Student 2020 berhak mendapatkan beasiswa dengan total lebih dari Rp 100 juta. Bagi 5 peserta peraih predikat Gold masing-masing mendapatkan beasiswa sebesar Rp 10 juta. Selain itu, terpilih 7 peserta peraih predikat Silver yang masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta. AHM Best Student 2020 juga memberikan apresiasi bagi 42 siswa peraih predikat Bronze dengan beasiswa masing-masing sebesar Rp 1 juta.
 
“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Astra Motor Bali karena telah memberikan kesempatan saya untuk memaparkan ide dan mengikuti kompetisi ini yang sekaligus saya mengenalkan karya berbasis tehnologi yaitu Guiding Block Follower. Semoga hasil karya saya dapat bermanfaat untuk masyarakat khususnya penyandang tuna netra,”ujar Evan.
 
Pengujian peserta AHM Best Student 2020 dimulai dengan seleksi karya tulis siswa berdasar tema yang mereka pilih dan kuasai. Peserta dengan karya tulis yang kreatif dan inovatif berkesempatan melakukan seleksi presentasi yang dilakukan daring secara bertahap mulai dari main dealer, area regional, hingga seleksi final di tingkat nasional dengan juri-juri profesional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, PPM School of Management, dan perwakilan manajemen AHM.
wartawan
Redaksi
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.