Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswi SD Empat Kali Disetubuhi

persetubuhan
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur (pakai penutup kepala) saat diamankan di Polres Jembrana.

BALI TRIBUNE - Untuk kesekian kalinya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jembrana.  Teranyar seorang bocah yang baru saja lulus SD, disetubuhi oleh seorang remaja putus sekolah.  Korban—sebut saja Mawar (13) asal  Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara itu bahkan selama menjalin hubungan asmara telah berkali-kali disetubuhi oleh pelaku Asob alias Aden (15) asal Lingkungan Krobokan, Keluarahan Loloan Barat, Negara.

Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berawal saat korban yang akan dipondokkan oleh orang tuanya itu menghilang selama dua hari sejak Rabu (28/6) malam hingga Kamis (29/6). Keluarga korban sempat mencarinya hingga berhasil memancing korban dan menjeputnya di salah satu kamar kos di Jalan Pulau Jawa, LC Dauhwaru, Jembrana dan ayah korban berinisial EAS yang sejak awal mencurigai gerka-gerik pelaku, melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana.

Saat itu juga polisi akhirnya mengamankan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang cuci motor tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku yang ditemui di Polres Jembrana Senin (3/7), mengakui perbautannya. Pelaku yang tahun lalu terjerat kasus pencurian tabung gas itu nekat menginapkan korban yang telah dipacarinya sejak Juni tahun lalu itu setelah korban pada Selasa (27/7) lalu sekitar pukul 22.00 Wita menghubunginya melalui BBM dan memintanya untuk menjeput di rumah korban.  

 Pelaku yang sejak usia 4 bulan tinggal bersama orang tua angkatnya itu akhirnya pada Rabu (28/6) pagi sekitar pukul  07.15 Wita menjemput korban di rumahnya dan korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga.  Korban menginap bersama pelaku di salah satu kamar kos yang biasa disewanya.  Dengan bujuk rayu pelaku, selama korban menginap disetubuhi pelaku sebanyak  empat kali. Bahkan selama satu tahun berpacaran, seingatnya korban telah bersetubuh sebanyak tujuh kali.

Bahkan di awal pacaran, pelaku yang mengaku sempat bangga mendapatkan keperawanan anak bau kencur itu mengaku  sempat memotret pelaku saat bugil menggunakan HPnya. Foto bugil yang disimpannya itu awalnya digunakan untuk mengancam korban agar mau berhubungan. Namun pelaku mengaku setelah mereka terbiasa berhubungan, korban yang dikenalnya lewat BBM itu tidak perlu diancam lagi dan justru sering mengajaknya keluar.

 Namun orang tua kandung pelaku berinisial S (43) asal Klungkung mengatakan, anaknya yang telah diadopsi sejak umur empat bulan itu kini mengalami gangguan psikologi setelah sempat mengalami gegar otak akibat kecelakaan yang dialaminya beberapa bulan lalu dan kini masih harus rutin mengonsumsi obat.

Untuk keselamatan pelaku yang juga masih di bawah umur itu dan kelancaran proses pemeriksaan, kini pelaku dititipkan di Polres Jembrana untuk menjalani proses lebih lanjut.

 Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfrimasi kemarin membenarkan pihaknya kembali menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kini pelaku ditangani oleh penyidik Unit IV/PPA Satreskrim Polres Jembrana. Selama enam bulan berjalan pihaknya telah menangani sebanyak tiga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni dengan tiga korban serta lima pelaku.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.