Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Situasi Belum Memungkinkan, Disdikpora Denpasar Perpanjang Masa Belajar Dirumah

Bali Tribune/ Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan
balitribune.co.id | Denpasar - Melihat perkembangan wabah Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali termasuk Kota Denpasar yang mengalami peningkatan. Pemkot Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga secara resmi memperpanjanh masa siswa belajar dirumah yang sedianya akan berakhir Senin (30/3) mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Disdikpora Kota Denpasar Nomor : 420/1471/DISDIKPORA/2020 tanggal 27 Maret 2020. Dimana perpanjangan tersebut akan dilaksanakan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. 
 
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi Jumat (27/3) mengatakan bahwa masa siswa TK, SD dan SMP yang melaksanakan proses belajar mengajar dirumah bakal diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.
 
“Ada perpanjangan sampai kondisi memungkinkan dan aman bagi anak-anak untuk kembali belajar di sekolah,” kata Gunawan.
 
Kebijakan ini telah ia sampaikan melalui pesan daring (online) kepada seluruh Kepala Sekolah di Denpasar, sedangkan untuk surat resmi akan menyusul.
 
Berkaitan pembelajaran akan diserahkan kepada guru dan pihak sekolah. Di tengah wabah Covid-19, Gunawan mengatakan bahwa sekolah tidak dituntut untuk menuntaskan kurikulum, namun wajib harus dimaksimalkan. 
 
Mengingat proses pembelajaran berlangsung tidak secara efektif, Gunawan juga mengatakan bahwa sementara ini sekolah tidak perlu melakukan evaluasi pembelajaran. Kendati proses belajar tidak efektif, menurutnya pendidikan karakter dapat dimaksimalkan oleh orang tua saat belajar dirumah.      
 
"Kondisi saat ini sebaiknya digunakan orang tua membentuk karakter anak, salah satunya menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tegas Gunawan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.