Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Skandal Penyadapan Presiden

Lhynaa Marlinaa
Bali Tribune / Lhynaa Marlinaa. (ist)

balitribune.co.id | Mencuatnya nama Irjen Ahrie Sonta dalam pusaran skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyingkap tabir operasi intelijen bayangan yang sangat terstruktur. Dengan rekam jejak Ahrie yang melesat dari Sespri Kapolri Listyo Sigit menjadi ajudan Prabowo, insiden ini melampaui batas pelanggaran privasi biasa. Kasus ini merupakan indikasi kuat adanya praktik spionase politik tingkat tinggi yang mengeksploitasi kerentanan di ring pertama kekuasaan.

Anomali Otoritas dan Rantai Komando Gelap Secara struktural, jabatan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) murni berfokus pada pembinaan regulasi dan pendampingan hukum. Kadivkum tidak memiliki wewenang yurisdiksi maupun akses operasional terhadap Lawful Interception Management System (LIMS) sebuah instrumen intersepsi yang secara eksklusif dikendalikan oleh Intelkam, Bareskrim, atau Densus 88. Keterlibatan Ahrie dalam operasi teknis ini mengonfirmasi eksistensi komando ekstra-struktural, di mana kesetiaan pada faksi mengalahkan Prosedur Operasional Standar (SOP) kepolisian.

Strategi "Kuda Troya" di Jantung Kekuasaan Penempatan Ahrie dari Sespri Kapolri menjadi ajudan Presiden pada tahun 2024 memberikannya akses VVIP yang sangat krusial. Jika operasi ini diarsiteki oleh faksi tertentu, posisi Ahrie sebagai mantan ajudan menciptakan celah strategis. Akses masa lalu tersebut memungkinkan pemetaan frekuensi komunikasi, kebiasaan, hingga kerentanan perangkat keras Kepala Negara untuk dieksploitasi secara sistematis.

Rekayasa Psikologis dalam Perang Faksi Beredarnya nama Ahrie melalui pesan berantai di internal Polri sebelum adanya penetapan status hukum resmi merupakan taktik klasik "Perang Bintang". Pembocoran informasi semacam ini adalah manuver rekayasa psikologis (psy-ops) yang dirancang untuk menyandera institusi, memaksa elit Polri melakukan pembersihan internal secara tergesa-gesa, atau untuk menghancurkan reputasi target tanpa perlu pembuktian formal di pengadilan.

Memburu Pengguna Akhir Transkrip Intelijen Menyadap seorang kepala negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Fokus investigasi tertinggi tidak lagi berpusat pada bagaimana sistem keamanan diretas, melainkan memburu siapa pengguna akhir (end-user) dari data intelijen tersebut. Dalam konstelasi politik tingkat tinggi, transkrip komunikasi Presiden adalah instrumen fatal yang dapat digunakan untuk daya tawar politik, pemerasan (blackmail), atau mitigasi pergeseran kekuasaan oleh faksi tertentu.

Skandal ini menjadi ujian eksistensial dan struktural yang sangat fatal bagi institusi Polri. Penyidikan dituntut membongkar secara transparan apakah Irjen Ahrie Sonta sekadar bertindak sebagai fasilitator, atau justru merupakan bagian dari arsitek intelijen faksi yang berusaha mempertahankan pengaruhnya di era pemerintahan baru.***

*) Lhynaa Marlinaa adalah seorang kreator digital, jurnalis warga (citizen journalist)

wartawan
RED
Category

Sidang Paripurna DPRD Badung Bahas Empat Raperda, Dewan Dukung Penyertaan Modal untuk PDAM dan Jamkrida

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendukung pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Badung dalam rapat paripurna DPPRD, Kamis (29/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan APBD 2027 dan Tiga Raperda Strategis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta tiga Raperda strategis lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Wawasan Kebangsaan, TP PKK dan Kesbangpol Studi Komprehensif  ke Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung melaksanakan studi komprehensif ke 2 lembaga tinggi negara di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) serta Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menjadi tujuan utama dalam penguatan nilai-nilai kebangsaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelanggar Tata Ruang Denpasar Didenda Rp50 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menindak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang sepanjang 2026. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (29/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.