Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SMSI Bali Apresiasi Putusan Sela PN Denpasar

Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja
Bali Tribune / Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja.

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo, mengapresiasi putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata Rp25 miliar dari penggugat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali.

Menurut Edo, putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus ditempatkan dalam kerangka hukum pers, dengan memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Putusan sela ini patut diapresiasi. Bukan semata-mata karena empat perusahaan media terbebas dari gugatan di PN Denpasar, tetapi karena ada penegasan mengenai pentingnya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pers memiliki rezim hukum dan mekanisme penyelesaian tersendiri yang tidak boleh diabaikan," ujar Edo.

Namun, ia mengingatkan agar putusan tersebut tidak berhenti sebagai kemenangan prosedural bagi perusahaan media. Ada pesan yang jauh lebih penting, yakni menjaga keberanian wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan fakta dan kebenaran kepada masyarakat.

Sebagai pengamat komunikasi publik sekaligus asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Edo menilai gugatan hukum terhadap perusahaan pers berpotensi menimbulkan ketakutan yang lebih luas apabila tidak disikapi secara proporsional.

Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh media yang sedang berhadapan dengan perkara hukum, melainkan juga dapat memengaruhi psikologi wartawan di ruang redaksi maupun ketika menjalankan tugas peliputan.

"Jangan sampai wartawan kemudian berpikir dua kali untuk memberitakan suatu fakta hanya karena khawatir digugat, disomasi, atau berhadapan dengan proses hukum. Kalau ketakutan itu mulai mengendalikan keputusan jurnalistik, kita sedang berhadapan dengan ancaman self-censorship atau sensor terhadap diri sendiri," tegasnya.

Edo menjelaskan, self-censorship dapat berkembang menjadi chilling effect, yakni situasi ketika ancaman konsekuensi hukum membuat wartawan maupun perusahaan pers memilih menghindari pemberitaan tertentu, sekalipun informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang kuat.

Dalam situasi seperti itu, yang dirugikan bukan hanya wartawan dan perusahaan pers, tetapi juga masyarakat. Sebab, publik kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya menjadi bagian dari hak mereka untuk mengetahui berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

"Pers jangan sampai kehilangan keberanian karena tekanan. Kita tidak boleh membiarkan ancaman gugatan menjadi bayang-bayang yang membuat wartawan enggan mengungkap fakta. Sebab, ketika wartawan mulai takut memberitakan sesuatu yang benar, sesungguhnya hak publik untuk memperoleh informasi juga sedang terancam," katanya.

“Pers tidak boleh menjadi pengecut karena ancaman. Wartawan tidak boleh menjadi ceroboh karena kebebasan. Dan masyarakat tidak boleh kehilangan haknya karena pers kehilangan keberanian. Maka, jangan biarkan pena wartawan kehilangan keberanian, dan jangan biarkan keberanian kehilangan kompas moral,” ujar penulis Buku Kompas Moral Wartawan ini.

Meski demikian, Edo menegaskan bahwa keberanian jurnalistik tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap harus bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi, menjaga keberimbangan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan perusahaan pers agar tidak membiarkan wartawannya menghadapi persoalan hukum seorang diri. Perlindungan terhadap wartawan harus dibangun melalui tata kelola redaksi yang profesional, dokumentasi kerja jurnalistik yang baik, kepatuhan terhadap etika, serta tanggung jawab perusahaan pers.

“Inilah yang sering saya sebut sebagai ekosistem perlindungan wartawan, profesionalisme merupakan benteng paling penting dalam menjaga kemerdekaan pers,” imbuhnya.

Ia mengatakan pers membutuhkan kompas moral agar tidak kehilangan arah. Wartawan harus berani, tetapi keberaniannya harus dikendalikan oleh integritas, etika, dan profesionalisme. Jangan takut memberitakan kebenaran, tetapi jangan pula mengabaikan tanggung jawab jurnalistik.

Edo berharap putusan sela PN Denpasar ini menjadi momentum bagi perusahaan pers dan wartawan untuk semakin memperkuat profesionalisme sekaligus menjaga independensi ruang redaksi.

"Jangan biarkan pena wartawan menjadi tumpul karena ketakutan. Kemerdekaan pers harus dijaga, tetapi kepercayaan publik juga harus dirawat. Sebab, pers yang kehilangan keberanian akan kehilangan salah satu alasan utama mengapa kemerdekaannya harus dipertahankan," pungkasnya. 

wartawan
RED
Category

Subak di Bawah 5 Hektare Bakal Digabung, Pekaseh Tanpa Lahan Tak Lagi Terima Honor

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap keberadaan lembaga Subak, menyusul semakin menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan. Bahkan, ditemukan sejumlah Subak yang secara administratif masih tercatat sebagai lembaga, tetapi sudah tidak memiliki lahan persawahan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi SAR Ditutup, Dua Korban Longsor Pelaga Eco Park Masih Misteri

balitribune.co.id | Mangupura - Operasi pencarian dua korban tanah longsor di kawasan Pelaga Eco Park, Banjar Bukit Munduk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, resmi dihentikan pada Minggu (8/11/2026). Hingga hari ketujuh pencarian, kedua korban yang diduga tertimbun material longsor belum berhasil ditemukan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kemenhub Terima Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Pangkas Emisi Hingga 87 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Indonesia mencapai swasembada energi nasional menghadapi tantangan besar dari sektor transportasi yang masih sangat bergantung pada bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia (HEESI) 2024, sekitar 34% dari penjualan BBM nasional dipenuhi melalui impor, sementara sektor transportasi menggunakan 36% dari kebutuhan BBM nasional.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Lintas Sektor Bersihkan Pantai Denpasar demi Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Sinergi lintas sektor yang melibatkan ASN Pemkot Denpasar, TNI, Polri, hingga masyarakat setempat turut ambil bagian dalam aksi kebersihan di sepanjang garis pantai Kota Denpasar, Jumat (6/11/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menangani penumpukan sampah kiriman di kawasan pesisir Pantai Sanur, sekaligus menjaga kebersihan dan keindahan pantai serta kualitas pariwisata di Kota Denpasar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Masuk 125 Event KEN 2026, Taman Ayun Barong Festival Jadi Strategi Dispar Badung Tarik Wisatawan ke Wilayah Tengah dan Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung terus berupaya memperluas persebaran kunjungan wisatawan hingga wilayah tengah dan utara. Salah satu langkah yang ditempuh melalui penyelenggaraan Taman Ayun Barong Festival Regeneration dan Superstar 2026 yang masuk dalam 125 event terpilih Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata RI.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.