Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Freelance Bobol Brangkas di 8 TKP di Ubud

Bali Tribune/ BOBOL - Pra Rekonstruksi pembobolan brangkas yang dilakukan pelaku.
balitribune.co.id | Gianyar - Kasus pembobolan brangkas di sejumlah restoran dan money changer di wilayah Ubud dalam setahun terakhir, akhirnya terungkap. Pelaku adalah I Gede Mertawan (30), seorang Sopir Freelance asal Karangasem yang tinggal di Lodtunduh, Ubud. Dalam aksinya, Gede menyasar brangkas dan membobolnya langsung di lokasi. 
 
Dari delapan TKP yang disatroni, sedikitnya pelaku berhasil menggondol barang berharga dan uang senilai ratusan juta rupiah. Penangkapan pelaku ini melegakan Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud. Sebab, pelaku adalah target operasi (TO) yang terbilang licin dan menjadi PR berat bagi kepolisan setempat. Terlebih aksi pelaku benar-benar meresahkan para pengusaha yang menjadi korban pembobolan brangkas. Setiap beraksi, pelaku pun terbilang ahli dalam membongkar brangkas. 
 
"Pemburuan terhadap pelaku ini adalah prioritas kami dalam setahun terakhir. Sebab, pelaku terbilang aktif melakukan pencurian. Sedikitnya sudah delapan laporan pembobolan brangkas yang kami terima," ungkap Kapolsek Ubud, Kompol Nuryana, Selasa (19/11).
 
Hingga akhirnya, pelaku yang wajahnya sudah teridentifikasi dari beberapa rekaman CCTV, diketahui memang sering melintas dan nongkrong di wilayah Ubud. Karena kesehariannya sebagai sopir freeland. Hari Minggu (17/11), sekitar pukul 09.00 wita, tim Opsnal Polsek Ubud yang sedang melaksanakan lidik melihat pelaku yang sedang melintas mengendarai mobil di simpang Puri Ubud. Tim pun langsung membuntuti hingga di jalan Bisma, Ubud. Pelaku lantas dihentikan serta menggeledahnya.
 
Saat di interogasi, awalnya pelaku dengan percaya diri mengelak. Namun, setelah petugas menunjukkan sejumlah petunjuk awal, pelaku akhirnya tidak bisa berdalih lagi. Bahkan saat diintrogasi secara intensif, pelaku mengaku telah beraksi di 8 TKP di wilayah Ubud. "Kami masih melakukan pendalaman dengan menggelar pra rekonstruksi ke sejumlah TKP. Sebagai barang bukti awal kami sudah amankan satu unit mobil, sepeda motor dan dua buah gerinda yang digunakan pelaku saat beraksi, " terangnya Nuryana singkat. 
wartawan
Redaksi
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.