Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing

Bali Tribune/ Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (25/9)













balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (25/9). Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Made Ayu Marthini mengatakan walaupun pungutannya senilai US$10, tetap penting untuk disampaikan terkait alur dan tujuan pungutan guna pelindungan alam, budaya Bali.

"Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan aturannya dengan baik. Sehingga kita bisa bersama menyosialisasikan agar tidak ada salah tanggap. Agar dapat mendukung Bali Sat Kerthi yang sejahtera, pariwisata memberikan manfaat langsung ke masyarakatnya. Sehingga saat berlaku nanti, bisa menjadi pengalaman yang baik bagi wisatawan," jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan pungutan wisatawan asing akan diberlakukan karena sudah sesuai dengan Undang-Undang dan aturan turunannya. "Pungutan bagi wisatawan asing ini bertujuan untuk pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali," katanya.

Adapun poin-poin pungutan bagi wisatawan asing yakni dikenakan sebesar Rp 150 ribu, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia. Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali atau dapat melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (konter) Bank Rakyat Indonesia yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Wisatawan asing mendapatkan bukti pembayaran dan bukti dipindai (discan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan. Jika terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata. Pungutan bagi wisatawan asing ini akan diberlakukan mulai Februari 2024.

Adapun alur pembayaran melalui sistem Love Bali, wisatawan asing masuk ke sistem Love Bali berbasis World Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing. Kemudian memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti bank transfer, virtual account, QRIS. Apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.

Terkait pembayaran yang dilakukan di konter BRI di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, wisatawan asing menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia. Kemudian melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC). Apabila proses transaksi berhasil, wisatawan asing bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital. Pengawasan terhadap pungutan bagi wisatawan asing dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah provinsi.

wartawan
YUE

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click

Hajar Orang di Jalanan, Bule Petinju Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah warga negara asing ( WNA) yang ugal-ugalan terlebih melakukan penganiayaan, tidak lagi ada toleransi di Gianyar.  Liam Orme (22) asal Inggris, kini digabungkan dengan pelaku-pelaku kekerasan (premanisme) lainnya di ruang tahanan Polres Gianyar. Setelah sebelumnya viral melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Pangosekan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tetap Berkomitmen Perkuat Pelestarian Adat Budaya

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua DPRD Anak Agung Anom memimpin kegiatan sosialisasi proses pencairan hibah tahun 2025, bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (7/5). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperlancar proses pencairan belanja hibah serta meningkatkan pemahaman penerima hibah dalam tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.